Cegah Pilkada Berbau SARA

Jelang pilkada 2018 sejumlah kalangan pun menekankan pentingnya kita mewaspadai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari

Undang-Undang tentang Pilkada sejak 2014 hingga yang diperbarui melalui Undang-Undang No 10 Tahun 2016 sejatinya telah melarang penggunaan isu SARA dalam kampanye.

Pasal 69 menyebut dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, dan/atau partai politik.

Kendati telah diatur dalam undang-undang, pada Pilkada 2017 penyelenggara pemilu dan aparat hukum tampak gagap ketika menegakkan aturan.

Sebab, peraturan turunan yang dibuat hanya menyasar calon kepala daerah dan tim kampanye. Para partisan calon kepala daerah relatif terhindar dari pengawasan.

Akibatnya, partisan-partisan itulah yang melakukan aksi kampanye bermuatan SARA dan menyebar berita bohong.

Praktik semacam itu diperkirakan masih akan berlangsung pada Pilkada 2018. Ini harus diantisipasi. Penyelenggara Pemilu harus dapat bertindak tegas dalam menghindari isu SARA tersebut. Sebab ada beberapa pihak menganggap tidak masalah.

Beberapa daerah yang akan melaksanakan Pilkada, termasuk Kalbar perlu diantisipasi khusus agar tidak menjadi tempat berkembangnya politik yang bercampur aspek SARA.

Kunci mencegah politik SARA terus terjadi adalah kesadaran di tingkat elite.

Jika elite sama-sama sepakat bersaing secara sportif, diharapkan politik identitas yang berpotensi memecah belah bisa ditekan seminim mungkin.

Dalam hal ini, Bawaslu RI, bisa melibatkan semua pihak, mulai dari institusi negara, kelompok masyarakat sipil, maupun media massa, dan wajib berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain yang juga punya kapasitas dan sumber daya.

Misal Kominfo, Komisi Informasi Publik, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, Kemendagri, SKPD pada Pemda, platform media sosial dan media massa Kerja sama konkret antara Bawaslu RI dan Kominfo bisa berupa penyediaan mekanisme peringatan waspada (alert) atas hoaks yang tersebar.

Bangun kerja sama taktis, menyusun langkah-langkah antisipatif dan responsif atas kampanye politik SARA yang menyasar pilkada dan pemilu. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved