Cegah Pilkada Berbau SARA

Jelang pilkada 2018 sejumlah kalangan pun menekankan pentingnya kita mewaspadai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 sudah di ambang pintu.

Tepatnya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 di 171 daerah, terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Untuk wilayah Kalbar selain Pilgub juga pilkada di lima daerah, yakni KotaPontianak, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Kayong Utara, dan Sanggau.

Jika pada masa sebelumnya, kekhawatiran menjelang pilkada lebih mengarah pada maraknya praktik politik uang, maka jelang pilkada serentak 2018 kekhawatiran bergeser ke isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang kini berkembang dimana-mana melalui media sosial.

Baca: Kapuas Hulu Berduka, Wakil Ketua DPRD Meninggal Dunia

Sudah bukan rahasia lagi, pada Pilkada di 2017 ibu kota, ujaran kebencian yang mayoritas berlatar belakang SARA membanjir nyaris tanpa hambatan.

Dampaknya membuat masyarakat ibu kota terbelah. Mereka saling curiga dan saling tuding. Warga terombang-ambing oleh informasi-informasi menyesatkan yang disebar melalui media sosial.

Baca: Surat Kepada Iblis di Akun Instagram Fahri Hamzah, Sindir Siapa Ya?

Celakanya, sebagian besar masyarakat tidak mampu memilah-milah informasi secara bijak.

Pembuatan dan penyebaran konten kebencian bahkan sampai menjelma menjadi industri, seperti jaringan Saracen yang mereguk keuntungan dari produk kampanye kebencian.

Jelang pilkada 2018 sejumlah kalangan pun menekankan pentingnya kita mewaspadai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin menghembuskan isu SARA.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, isu SARA kini terjadi di mana mana.

Media sosial juga digunakan untuk memainkan isu-isu yang ada di masyarakat.

Wapres meminta agar jangan ada yang memaikan isu SARA dalam agenda Pilkada 2018. Karena ada ancaman pidana bagi siapapun yang terlibat.

"Tentu ada batasannya. KPU juga sudah bikin batasan-batasan, pemerintah bikin batasan batasan sehingga batasan itu agar ditaati," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Undang-Undang tentang Pilkada sejak 2014 hingga yang diperbarui melalui Undang-Undang No 10 Tahun 2016 sejatinya telah melarang penggunaan isu SARA dalam kampanye.

Pasal 69 menyebut dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, dan/atau partai politik.

Kendati telah diatur dalam undang-undang, pada Pilkada 2017 penyelenggara pemilu dan aparat hukum tampak gagap ketika menegakkan aturan.

Sebab, peraturan turunan yang dibuat hanya menyasar calon kepala daerah dan tim kampanye. Para partisan calon kepala daerah relatif terhindar dari pengawasan.

Akibatnya, partisan-partisan itulah yang melakukan aksi kampanye bermuatan SARA dan menyebar berita bohong.

Praktik semacam itu diperkirakan masih akan berlangsung pada Pilkada 2018. Ini harus diantisipasi. Penyelenggara Pemilu harus dapat bertindak tegas dalam menghindari isu SARA tersebut. Sebab ada beberapa pihak menganggap tidak masalah.

Beberapa daerah yang akan melaksanakan Pilkada, termasuk Kalbar perlu diantisipasi khusus agar tidak menjadi tempat berkembangnya politik yang bercampur aspek SARA.

Kunci mencegah politik SARA terus terjadi adalah kesadaran di tingkat elite.

Jika elite sama-sama sepakat bersaing secara sportif, diharapkan politik identitas yang berpotensi memecah belah bisa ditekan seminim mungkin.

Dalam hal ini, Bawaslu RI, bisa melibatkan semua pihak, mulai dari institusi negara, kelompok masyarakat sipil, maupun media massa, dan wajib berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain yang juga punya kapasitas dan sumber daya.

Misal Kominfo, Komisi Informasi Publik, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, Kemendagri, SKPD pada Pemda, platform media sosial dan media massa Kerja sama konkret antara Bawaslu RI dan Kominfo bisa berupa penyediaan mekanisme peringatan waspada (alert) atas hoaks yang tersebar.

Bangun kerja sama taktis, menyusun langkah-langkah antisipatif dan responsif atas kampanye politik SARA yang menyasar pilkada dan pemilu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved