Sebagian Generasi Muda Keliru Pahami Adat

Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir menyatakan, pemahaman terhadap adat, terutama generasi

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Bupati Kapuas Hulu dan sekaligus Ketua DPD MABM Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir saat memberikan katasambutan, acara musyawarah adat I MABM Kapuas Hulu, di Rumah MABM Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut berlangsung hingga besok (Rabu). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir menyatakan, pemahaman terhadap adat, terutama generasi muda akhir-akhir ini keliru.

Adat diartikan sama dengan kebiasaan lama, dan kuno.

"Kalau mendengar perkataan adat, maka yang terbayang dalam khayalannya adalah, orangtua berpakaian daerah, atau upacara perkawinan dan upacara lainnya, sehingga apa yang berbentuk daerah disebut adat," ujar Nasir saat menyampaikan  sambutan, dalam Musyawarah Adat I MABM Kapuas Hulu, di Rumah MABM Kapuas Hulu, Selasa (26/12/2017) pukul 21.00 WIB.

Ketua DPD MABM Kapuas Hulu ini mengungkapkan, sebenarnya adat diartikan sebagai ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku, dan hubungan antara anggota masyarakat dalam segala sendi kehidupan.

Oleh karena itu, adat merupakan hukum tak tertulis dan sekaligus sebagai hukum.

"Adat yang berlaku di masyarakat Melayu secara garis besar terbagi dalam tiga tingkatan yakni, pertama adat sebenar adat. Hal ini disimpulkan dalam prinsip adat bersendikan syara', syara' bersendikan kitabullah, syara' adalah agama Islam dan kitabullah adalah Alquran, sebagai penggalan ungkapan Melayu," ucapnya.

Kedua, adat yang diadatkan, dimana adat ini dibuat oleh penguasa pada suatu kurun waktu, dan adat itu terus berlaku jika tidak diubah, dan dapatlah disamakan dengan peraturan pelaksanaan dari suatu ketentuan adat.

"Perubahan itu terjadi karena untuk penyesuaian diri dengan perkembangan zaman, dan perubahan pandangan dari pihak penguasa seperti kata pepatah, sekali air bah, sekali tepian berubah. Kemudian adalah ketiga yaitu, adat yang teradat," ujarnya.

Maka dari itu kata Nasir, sebagai masyarakat Suku Melayu Nusantara umumnya, dan Puak Melayu Kapuas Hulu khususnya bertingkah laku, dan bergaul dalam masyarakat haruslah santun dan baik.

"Untuk mewujudkan semuanya itu, diharapkan ketiga adat yang ada dapat tercermin dalam hukum adat, dan adat istiadat yang akan dihasilkan dalam musyawarah adat ini," ucapnya.

Hasilnya diharapkan, bisa didokumentasikan sehingga dapat menjadi pedoman bagi warga Puak Melayu di Kabupaten Kapuas Hulu, dalam menjalani kehidupan bermasyarakat kini.

"Kelak kemudian hari hingga akhir zaman," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved