Saatnya Setnov Buka-bukaan

Ketua DPR non aktif itu ditengarai menerima dana US4 7,3 miliar setara Rp99 triliun dari pemenang tender dan penyedia barang.

Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Rizky Zulham
BBC.COM
SETYA NOVANTO 

Apa yang menjadi sorotan tim kuasa hukum Setnov harus disikapi oleh KPK. Bagaimanapun KPK harus tetap menjaga independensinya dengan tidak terseret dalam pusaran politik.

Harus diakui sulit memang untuk tidak mengatakan kasus yang menyeret para politisi Senayan itu (sedikit) bernuansa politik.

Meski kita tahu kasus proyek E-KTP murni adalah kasus hukum, tetap saja pihak-pihak tertentu melihatnya dengan `kacamata lain'.

Bukti keterlibatan Setnov dalam proyek e-KTP sebenarnya sudah sangat gamblang.

Ketua DPR non aktif itu ditengarai menerima dana US4 7,3 miliar setara Rp99 triliun dari pemenang tender dan penyedia barang.

Jaksa KPK mendakwa Novanto sudah 1 kali bwertemu dengan kontraktor untuk membicarakan proyek e-KTP, baik sebelum maupun setelah tender.

Karena itu, posisi Setnov sebagai terdakwa ini menjadi pintu masuk bagi terbongkarnya megaskandal proyek e-KTP. Kini saatnya Setnov untuk buka-bukaan perihal siapa saja yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat menggarong duit proyek e-KTP.

Jangan lagi bermain drama di persidangan yang malah bisa memberatkan hukuman untuk untuknya.

Kita bisa memahami tentunya (jaksa) KPK punya alasan tidak mencantumkan sejumlah politisi PDIP dalam surat dakwaan Setnov.

Febri Diansyah, juru bicara KPK berdalih bahwa itu adalah bagian dari strategi KPK dalam mengusut kasus tersebut.

Di sisi lain, diharapkan dari proses persidangan muncul data-data dan fakta-fakta baru baru guna mengungkap tuntas kasus proyek E-KTP.

Yang pasti, publik tentu tidak mengharapkan strategi KPK itu justu malah mengaburkan kasus tersebut.

Bagaimanapun, proyek E-KTP itu sudah sangat terang berderang telah menjadi persoalan hukum (korupsi).

Artinya, publik melihat memang ada kejahatan berjamaah dari proyek triliunan rupiah dari uang rakyat itu.

Pendek kata, kasus itu harus benar-benar dikupas tuntas, dan KPK sebagai lembaga antirasuah harus benar-benar menggiring mereka yang terlibat di dalamnya ke balik jeruji besi. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved