Saatnya Setnov Buka-bukaan
Ketua DPR non aktif itu ditengarai menerima dana US4 7,3 miliar setara Rp99 triliun dari pemenang tender dan penyedia barang.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Suka tidak suka, belitan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun, telah menjadikan Setya Novanto sebagai sosok kontroversial.
Perseterunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga penampilannya berlagak pilon, pura-pura sakit sebelum dan selama proses persidangan, menjadikan Setnov pusat perbincangan di media sosial dan pemberitaan di berbagai media dalam dua bulan terakhir.
Rabu (20/12), mantan orang nomor satu di Partai Golkar itu, kembali menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Pria yang akrab disapa Setnov ini merasa hanya dirinya yang jadi target kasus tuduhan dugaan korupsi dana proyek E-KT.
Padahal seperti yang selama ini berkembang, dana triliunan rupiah proyek E-KTP itu masuk ke banyak kantong.
Tidak hanya kantong para politisi di Senayan, tapi juga pejabat di Kemendagri dan sejumlah pengusaha.
Sangat beralasan kiranya jika kemudian kuasa hukum Setnov menyoal kejanggalan proses hukum oleh KPK yang dinilai terkesan tebang pilih.
Baca: Praperadilan Setnov Gugur Demi Hukum, Ini Analisis Pengamat
Setidaknya, keterlibatan tiga politisi PDIP yang tiba-tiba hilang dari surat dakwaan Setnov.
Padahal, mensitir pengakuan Nazaruddin di persidangan yang menyebut ketiga politisi banteng moncong putih itu ikut menerima bagian dari korupsi berjamaah proyek E-KTP.
Inilah yang kabarnya menjadi bagian dari materi eksepsi tim kuasa hukum Setnov menangapi surat dakwaan jaksa, minggu lalu.
Maqdir Ismail yang menjadi jubir tim kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa terhadap kliennya yang 'menghilangkan' keterlibatan tiga politisi PDIP tersebut.
Kita setuju, raibnya nama tiga politisi yang diduga menerima suap dalam berkas perkara setnov layak menjadi perhatian.
Dalam nota keberatannya Maqdir justru menyorot munculnya nama-nama berbeda dalam dakwaan yang merupakan perkara splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana dari dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dakwaan untuk Irman dan Sugiharto.
Dan, memang splitsing diatur dalam pasal 142 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/setya-novanto_20171001_151947.jpg)