Ini Penjelasan Panwaslu Pontianak Terkait, Pencatutan Dukungan KTP

Pihaknya menyadari dalam proses Pengawasan verifikasi masih terkendaka pada personil yang terbatas...

Penulis: Zulkifli | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Saat Ketua Panwaslu Kota Pontianak Budahri (tengah) diwawancarai awak media. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak, Zulkifli

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Ketua Panwaslu Pontianak Budahri menjelaskan memang proses verifikasi faktual Balon persorangan menjadi ranah KPU.

Sementara Panwas tetap terlibat dalam hal pengawasan.

Ia menjelaskan apabila temuan dilapangan warga merasa dicatut atau mengaku tidak pernah memberi dukungan, maka yang bersangkutan sesuai aturan, hanya perlu mengisi surat penryataan form BA 5 KWK atau pernyataan tidak mendukung Balon yang bersangkutan.

Baca: Warga Pontianak Ini Kaget Saat Tahu KTP Dicatut Balon Perorangan Pilwako 2018

"Maka sendirinya dukungan itu gugur atau batal. Itu saja konsekuensinya," ungkapnya kepada Tribun Kamis (21/12/2017)

Pihaknya menyadari dalam proses Pengawasan verifikasi masih terkendaka pada personil yang terbatas, sehingga belum mampu mengawasi secara keseluruhan.

Apalagi PPL lanjutnya belum terbentuk, maka wewenang ini diberikan satu tingkat di atasnya yakni Panwascam.

"Kita sejauh ini belum menerima laporan. Terkait persoalan tersebut secara aturan masih bisa diselesaikan ditingkat lapangan," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved