Wabah Difteri dan Imunisasi
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sampai November 2017, secara keseluruhan terdapat 622 kasus, 33 di antaranya meninggal dunia.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Rizky Zulham
Seluruh kalangan harus mendukung program penanggulangan KLB difteri dengan melakukan imunisasi ulang agar tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara.
Dalam hal ini masyarakat tidak perlu ragu untuk imunisasi. Karena seperti disampaikan Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oestama Marsis, produk vaksin atau pun impor vaksin sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
IDI juga telah meminta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia sebelum obat dikonsumsi masyarakat.
Pemberian vaksin difteri sangat penting untuk mencegah korban meninggal dunia lebih banyak. Karena itu vaksin atau imunisasi harus dilakukan.
Apalagi sejatinya tak ada alasan keagamaan yang kuat untuk menolak vaksin difteri atau imunisasi jenis lain, seperti pertusis dan tetanus (DPT).
Karena MUI sebagai lembaga pemberi fatwa yang diakui secara nasional sudah lama mengeluarkan fatwa bahwa vaksin itu halal.
Demikian pula dengan Badan Kesehatan internasional (WHO juga sudah memastikan bahwa vaksin yang digunakan di Indonesia, yang merupakan produksi Bio Farma, sudah teruji secara klinis dan tidak mengandung unsur yang tak halal.
Karena itu, seperti dilansir majalah mingguan Tempo yang terbit Senin (18/12), solusi untuk menangkal wabah difter ini tak bisa hanya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan saja. Lembaga dan kementerian terkait harus digandeng.
Misalnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi bisa mengorganisasi kampanye massal mendorong imunisasi. Kemudian Kementerian Agama bisa memobilisasi uma dan pemuka agama untuk memberikan pemahaman yang benar tentang vaksin. Semoga (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/difteri_20171209_150506.jpg)