Ini Ancaman Bagi Penjual Petasan dan Kembang Api Berbahan Peledak

Lewat imbauan ini pedagang maupun warga tidak menjual dan menggunakan petasan atau kembang api berbahan peledak karena dapat dipidanakan.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Patroli dialogis dilaksanakan oleh Unit Sabhara Polsek Sintang Kota di kios-kios penjual petasan, Jalan Kolonel Sugiono Sintang, Kecamatan Sintang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kapolsek Iptu Ruslan Abdul Gani memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli dialogis di wilayah hukum Polsek Sintang Kota dan giat sambang kios penjual kembang api, Senin (18/12/2017) pagi.

Patroli dialogis dilaksanakan oleh Kanit Sabhara Ipda Nikadelis Dekok bersama anggotanya dengan menyambangi dan memeriksa kios-kios penjual petasan di Jalan Kolonel Sugiono Sintang, Kecamatan Sintang.

"Tujuannya agar susana natal dan tahun baru bagi masyarakat yang merayakan merasa aman serta kondusif terbebas dari petasan. Kami juga lakukan pemeriksaan petasan yang tidak boleh dijual umum," jelas Ipda Nikadelis Dekok.

(Baca: Ini Beberapa Cabor Porprov Yang Akan Ikut Bertanding di Sintang )

Setelah diadakan pemeriksaan oleh petugas akhirnya tidak didapati jenis petasan atau mercon yang membahayakan lingkungan maupun diri sendiri karena penjual sudah tahu tidak akan menjual petasan yang membayakan.

Kapolsek Sintang Kota Iptu Ruslan Abdul Gani berharap lewat imbauan ini pedagang maupun warga tidak menjual dan menggunakan petasan atau kembang api berbahan peledak karena dapat dipidanakan.

"Saya tegaskan pihak kepolisian tidak segan-segan menindak serta memproses secara hukum. Bagi pelanggar diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved