Ditetapkan Sebagai Hutan Lindung, Camat Sepauk Minta Warga Lakukan Hal Ini

Ia berharapan, memang Desa Sepulut ini merupakan milik masyarakat yang nantinya akan dikelola oleh masyarakat, khususnya lingkungan.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri acara Penyerahan Surat Keputusan Hutan Lindung Masyarakat Adat Seringin di Dusun Tanah Putih, Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Jumat (15/12/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Camat Sepauk, Cinghan mengatakan bahwa hari ini telah dilaksanakan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran Surat Keputusan Hutan Lindung Masyarakat Adat Seringin oleh Bupati Sintang Jarot Winarno di Dusun Tanah Putih, Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk

Ia berharapan, memang Desa Sepulut ini merupakan milik masyarakat yang nantinya akan dikelola oleh masyarakat, khususnya lingkungan.

"Kalau hutannya harus kita jaga dan pelihara karena hutan ini walaupun sedikit tapi dia memberikan dampak yang luas bagi ekosistem kita," kata Cinghan, Jumat (15/12/2017) siang.

(Baca: Terkait SK Hutan Lindung Masyarakat Adat Seringin, Ini Pesan Jarot! )

Karena hutan ini kemungkinan besar ke depannya menjadi hutan agro wisata, Cinghan mengatakan bahwa secara tidak langsung lingkungan sekitarnya bisa menjadi lokasi penunjang objek wisata.

"Kami menghimbau berkenaan dengan masyarakat ini karena memang hutan ini merupakan punya dan miliknya masyarakat supaya masyarakat berperan penting memberikan, menjaga, memelihara hutan ini," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved