Saksi Ungkap Fakta Baru Sidang Rektor IAIN Pontianak

Zakaria katakan bahwa sejak kontrak kerja awal sampai akhir, proses ditangani penuh oleh Manajer Pemasaran PT Triputra Purintraco.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Terdakwa kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, sekaligus Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar bersama kuasa hukumnya menyimak keterangan saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (06/12/2017) siang. Saksi Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Cipto Prasetyo Nugroho menegaskan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) seharusnya dibentuk dalam proyek pengadaan meubelair STAIN Pontianak Tahun 2012. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Zakaria katakan bahwa sejak kontrak kerja awal sampai akhir, proses ditangani penuh oleh Manajer Pemasaran PT Triputra Purintraco.

"Inisiatif mengubah atau menempel merek adalah Marketing Manager (manajer pemasaran_red). Saya tidak mengecek. Saya juga tidak tahu barang-barang yang keluar. Saya hanya memeriksa barang ketika akhir tahun saja," katanya.

Kendati tidak tahu proses, Zakaria mengaku menerima uang pembayaran dari PT Dhariksa Aprobaja sebesar Rp 548 juta. Uang itu diterima melalui rekening pribadi miliknya.

"Sisa belum dibayar atau hutang Rp 50 juta sekian belum selesai sampai sekarang. Informasinya, Rp 50 juta dititipkan di kontraktor," timpalnya.

Zakaria menambahkan ia belum pernah bertemu dengan pihak STAIN/IAIN terkait proyek pengadaan meubelair. Ia juga tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Ia mengaku tertarik proyek ini karena informasi rekanannya yang bernama Syaiful.

Saat itu, ia tahu ada 12 item diajukan oleh Richard Situmorang dalam proyek pengadaan ini. Diantaranya meja resepsi, kursi susun, ranjang, papan tulis, kasur dan beberapa item lain.

"Tapi, hanya 9 item dibeli. Saya tidak tahu kenapa jadi 9 item saja seperti ranjang, kursi, filling kabinet, lemari dan meja. Saya pernah diundang pihak IAIN ketika ada informasi tidak sesuai spek. Saya tidak pernah terima surat dari PT Dhariksa Aprobaja terkait penggantian barang sesuai spek," tukasnya.

Usai sidang, Zakaria menegaskan tidak bisa beri komentar banyak terkait dugaan aliran dana usai diterima melalui rekening pribadinya.

"Hanya ke rekening pribadi saya," singkatnya saat diwawancarai. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved