Saksi Ungkap Fakta Baru Sidang Rektor IAIN Pontianak

Zakaria katakan bahwa sejak kontrak kerja awal sampai akhir, proses ditangani penuh oleh Manajer Pemasaran PT Triputra Purintraco.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Terdakwa kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, sekaligus Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar bersama kuasa hukumnya menyimak keterangan saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (06/12/2017) siang. Saksi Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Cipto Prasetyo Nugroho menegaskan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) seharusnya dibentuk dalam proyek pengadaan meubelair STAIN Pontianak Tahun 2012. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Fakta-fakta baru terungkap saat sidang kesembilan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) STAIN Pontianak (red_sekarang IAIN Pontianak) Tahun 2012, Hamka Siregar di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (13/12/2017) pukul 13.30 WIB.

PT Triputra Purintraco diduga hanya sebagai perusahaan yang dipinjam namanya untuk memberikan surat dukungan dalam pengadaan proyek itu.

(Baca: Polisi Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi IAIN Pontianak, Siapa dan Apa Perannya? )

Hal ini disampaikan oleh satu-satunya saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pontianak dalam sidang beragenda pemeriksaan pokok perkara.

Saksi sekaligus Direktur PT Triputra Purintraco, Muhammad Zakaria memberikan keterangan yang dinilai menjadi fakta persidangan baru.

(Baca: KPU Gelar FGD Wujudkan Pilkada Aman )

Fakta ini dilontarkan Zakaria ketika dicecar pertanyaan oleh tiga orang Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Haryanta SH MH.

Zakaria tidak bisa menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait perbedaan unsur material kayu yang menjadi bahan dasar antara produk meubel merek Trimax yang dipesan sesuai kontrak dengan merek Phoenix yang didatangkan ke STAIN.

Hakim menilai selaku Direktur, sejatinya Zakaria harus tahu terkait produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri manufaktur ini.

"Saya tidak tahu pasti apakah pinus atau meranti. Memang yang dipesan merk Trimax. Saya tidak tahu, kok bisa berubah jadi Phoenix. Material mirip, tapi berbeda. Lebih mahal dan bagus Trimax," ungkapnya saat persidangan.

Zakaria baru mengetahui permasalahan proyek pengadaan meubelair ini, ketika mendapat panggilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polresta Pontianak terkait barang datang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

"Saya juga tidak tahu kenapa dari item-item yang ada di kontrak, beberapa diantaranya ada yang dibeli di pasar umum dan ada yang non merek," terangnya.

Kecurigaan Hakim kian mengerucut ketika saksi mengatakan tidak tahu terkait proses-proses proyek itu.

Selayaknya sebagai Direktur, Zakaria harus tahu spesifikasi barang yang keluar atau dikirim dari pabriknya.

Zakaria katakan bahwa sejak kontrak kerja awal sampai akhir, proses ditangani penuh oleh Manajer Pemasaran PT Triputra Purintraco.

"Inisiatif mengubah atau menempel merek adalah Marketing Manager (manajer pemasaran_red). Saya tidak mengecek. Saya juga tidak tahu barang-barang yang keluar. Saya hanya memeriksa barang ketika akhir tahun saja," katanya.

Kendati tidak tahu proses, Zakaria mengaku menerima uang pembayaran dari PT Dhariksa Aprobaja sebesar Rp 548 juta. Uang itu diterima melalui rekening pribadi miliknya.

"Sisa belum dibayar atau hutang Rp 50 juta sekian belum selesai sampai sekarang. Informasinya, Rp 50 juta dititipkan di kontraktor," timpalnya.

Zakaria menambahkan ia belum pernah bertemu dengan pihak STAIN/IAIN terkait proyek pengadaan meubelair. Ia juga tidak pernah bertemu dengan terdakwa. Ia mengaku tertarik proyek ini karena informasi rekanannya yang bernama Syaiful.

Saat itu, ia tahu ada 12 item diajukan oleh Richard Situmorang dalam proyek pengadaan ini. Diantaranya meja resepsi, kursi susun, ranjang, papan tulis, kasur dan beberapa item lain.

"Tapi, hanya 9 item dibeli. Saya tidak tahu kenapa jadi 9 item saja seperti ranjang, kursi, filling kabinet, lemari dan meja. Saya pernah diundang pihak IAIN ketika ada informasi tidak sesuai spek. Saya tidak pernah terima surat dari PT Dhariksa Aprobaja terkait penggantian barang sesuai spek," tukasnya.

Usai sidang, Zakaria menegaskan tidak bisa beri komentar banyak terkait dugaan aliran dana usai diterima melalui rekening pribadinya.

"Hanya ke rekening pribadi saya," singkatnya saat diwawancarai. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved