Untuk Buat SIM C, Warga Kayong Utara Harus Keluarkan Uang Rp 500 Ribu

Dengan rampungnya Gedung Polres ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pembuatan SIM.

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Mirna Tribun

Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Pembuatan SIM C bisa mencapai 500 Ribu Rupiah.

Biaya yang dikeluarkan 500 Ribu ini bukan untuk administrasi pembuatan SIM saja tapi juga untuk biaya menuju Polres Ketapang.

Karena selama ini masyarakat Kayong Utara harus mengurus pembuatan SIM ke Polres Ketapang yang menempuh jarak kurang lebih 80 Km.

Dikatakan tokoh masyarakat Simpang Hilir, Abdul Rani, biaya perjalanan hingga untuk kebutuhan hidup di Kabupaten Ketapang cukup besar, sehingga membuat biaya pembuatan SIM pun menjadi lebih besar.

(Baca: Tak Lagi Calonkan Diri, Pesan Bupati Rusman Ali Pada Guru Ngaji Bikin Haru ) 

"Ongkos mau menuju ke Ketapang lebih besar dari pada biaya administrasi untuk buat SIM. Dan itu juga belum tentu satu hari bisa selesai mengurusnya. Inilah yang membuat hampir sebagian besar masyarakat Kayong Utara belum memiliki SIM C," terang Abdul Rani, Selasa (5/12/2017).

Dilanjutkannya, pada waktu kunjungan tamu dari Polda Kalbar, dirinya juga sudah menyampaikan secara langsung kepada pihak Kepolisan dari Polda Kalbar, agar setelah Gedung baru Polres Kayong Utara berdiri, sebaiknya segera berikan pelayanan kepada publik terkait pembuatan SIM kepada masyarakat sehingga bagi masyarakat yang ingin membuat SIM tidak harus lagi ke Ketapang dengan biaya yang besar.

(Baca: Bahayakah Urat Menonjol di Tubuh Manusia? Kenali 6 Penyebabnya! ) 

"Kalau bangunan Polres Kayong Utara sudah ada kita harapkan sudah dapat melayani pembuatan SIM, "harap Abdul Rani.

Sementara itu, dikatakan Kaur Bin. Op. Satlantas Polres Kayong Utara, Aipda Pastiawan saat ini pengerjaan Bangunan Polres Kayong Utara hampir rampung.

Dengan rampungnya Gedung Polres ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pembuatan SIM.

"Mudah-mudahan ke depannya, apalagi bangunan Polres Kayong Utara sudah hampir rampung, tahun depan kita sudah bisa menerbitkan SIM,"Pastiawan menjelaskan.

Karena kondisi bangunan Polres yang sekarang, disebutkan Pastiawan memang belum layak, sehingga belum dapat memberikan pelayanan pembuatan SIM.

Dirinya juga memaklumi masih banyak pengguna kendaraan roda dua yang masih belum memiliki SIM C saat ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved