Polres Sambas Pantau Medsos dengan Patroli Siber
Ia menegaskan, Polres Sambas akan memberikan pengawasan khusus pada lini masa media sosial, dengan aktif melakukan patroli siber.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakapolres Sambas, Kompol Jovan R Sumual mengingatkan, jelang perhelatan Pilkada Kalbar mendatang, warga masyarakat diharapkan cerdas dan dewasa dalam menggunakan media sosial.
Tidak menyebar kebencian, isu SARA maupun informasi-informasi hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari mana sumber informasi tersebut.
Ia menegaskan, Polres Sambas akan memberikan pengawasan khusus pada lini masa media sosial, dengan aktif melakukan patroli siber.
(Baca: Pernah Ikuti Banyak Kejuaraan, Mengenal Lebih Dekat si Manis Kapten Voli Meteor Pontianak )
"Untuk ujaran kebencian, isu SARA, Bapak Kapolri sudah menekankan bahwa pada saat pesta demokrasi nanti, tidak ada yang membawa isu SARA, karena akan terjadi disintegrasi bangsa. Kalau khusus kita di Sambas ini, untuk mengenai ujaran kebencian seperti di media sosial itu perlu di klarifikasi lagi, di cek. Polres Sambas melakukan patroli siber terhadap media sosial yang berkembang. Alangkah baik dan bijaknya menggunakan media sosialnya itu dengan dewasalah," tegasnya.
Hal tersebut menurutnya sangat perlu diperhatikan seluruh warga masyarakat Kabupaten Sambas.
Lantaran imbauan ini bukan sekadar peringatan semata, karena sudah ada teguran langsung yang diberikan kepada pemilik akun media sosial yang menebar informasi yang melanggar Undang-undang ITE.
(Baca: Demian Unggah Foto Perkembangan Kondisi Edison, Lihat Jempol Tangan Stuntman ini! )
"Kalau ditegur secara langsung melalui personel yang kami tugaskan, sudah ada. Biro multimedia yang di Mabes Polri yang memantau seluruh aktifitas media sosial melalui Cyber Patrol. Itu bisa terdeteksi mengenai akun-akun yang menyampaikan ujaran kebencian, isu SARA dan lainnya, bisa dideteksi, secara teknologi semua bisa dicek dan ricek atau pun dilacak," jelasnya.
Wakapolres mengimbau, warga masyarakat di Kabupaten Sambas dapat lebih dewasa dalam menggunakan media sosial.
Karena menurutnya, media sosial seyogyanya diciptakan untuk mempererat hubungan kekeluargaan antar sesama warga, teman dan keluarga.
"Namanya saja sudah media sosial (medsos). Facebook itu juga mempererat yang jauh menjadi dekat dan bukan diperuntukkan untuk saling menghujat, bukan untuk saling menjatuhkan, apalagi mengenai suku, agama atau pun ras. Seharusnya keberagaman ini kan digunakan kita untuk kemajuan bangsa kita,"
Ia mempersilakan bagi warganet untuk menyampaikan informasi secara elegan.
Menyampaikan informasi dengan baik dan bagus, dan tidak menimbulkan kekisruhan.
"Kemudian bagi yang menerima informasi kami harapkan menanggapinya juga dengan dewasa juga. UU ITE, ancaman hukumannya lumayan tinggi, jadi kami harapkan masyarakat jangan main-main dengan itu, lihat saja di UU ITE, ancamannya lumayan dan sudah ada tindakan yang diberikan termasuk dari Mabes Polri kemarin. Jadi kita sama-sama menjaga kondusifitasnya Kabupaten Sambas yang sudah lama bagus dan terkendali. Tidak ada gunanya ribut, dan apa juga yang mau diributkan, nyari beras susah, nyari sayur susah," paparnya.
Kegiatan aktifitas masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial menurutnya pasti dimonitor oleh Polres Sambas.
"Khususnya deteksi dini, untuk bidang intelijen pasti di data dan pasti di analisa hal-hal yang mengganggu kamtibmas atau ketenteraman masyarakat pasti akan diambil langkah-langkah selanjutnya, baik itu preventif, preemtif maupun preventif gabung dengan represif, itu ada polanya, masing-masing ada polanya,"
Menurutnya, pencegahan untuk penegakan hukum itu ada, jadi jika dahulunya hanya pencegahan saja setelah itu ada penegakan hukum yang sebelumnya sosialisasi, sekarang sudah ada tahapan pencegahan untuk penegakan hukum.
"Itu ada, sebelum penegakan hukum, itu ada polanya. Jadi kalau dulu kan cuma preemtif, preventif, represif, sekarang ada preemtif preventif, preventif represif. Preventif represif ini adalah langkah untuk pencegahan sebelum dilakukan murni penegakan hukum. Itu lah yang di lakukan pada saat deteksi dini informasi yang sudah valid, kalau memang harus kami tindaklanjuti demi keamanan dan ketertiban masyarakat ya kami akan amankan," sambungnya.