Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan DI Panjaitan 2015 Sudah Diekspos ke BPK
Saat ini kasus tersebut sudah dilakukan ekspos Polres Ketapang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan drainase Jl DI Panjaitan Kecamatan Delta Pawan. Khususnya proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang Rp 3,3 miliar.
Serta dikerjakan oleh PT Graha Raya Perkasa pada 2015 silam.
Kasus tersebut terus ditindaklanjuti dan diusut oleh Polres Ketapang.
Saat ini kasus tersebut sudah dilakukan ekspos Polres Ketapang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Baca: 72 Tahun Merdeka, Tiga Desa di Sintang Ini Baru Bisa Nikmati Listrik )
“Kita sudah ekspos ke BPK, mereka sudah tahu kasus ini. Nanti kita berkoordinasi sama mereka,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit Tipikor Reskrim Polres Ketapang, Iptu Rudianto kepada wartawan di Ketapang belum lama ini.
Ketika ditanya dugaan sementara terhadap kasus ini apakah ada penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Menurut Rudi satu di antaranya mengarah ke hal tersebut.
“Salah satunya itu, temanya di situ,” ungkapnya.
(Baca: Wabup Ketapang Suprapto Ancam Tindak Tegas Kades yang Melanggar Aturan )
“Nanti ada rangkaian sebelumnya yang nanti akan mengarah ke situ. Pelaksana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red) Aminollah. Kalau pekerjaanya kalau tidak salah Sulian,” ungkapnya.
Terkait target kapan penyelesaian kasus ini Rudi belum bisa memastikan. “Mau saya koordinasikan sama Kapolres dahulu, masih lama itu. Kita juga akan berkoordinasi sama LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik-red),” ucapnya.
“ Tujuanya untuk menanyakan permasalahan, pelayanan ini juga. Termasuk pengadaan barangnya apa, semua nanti akan muncul di situ,” lanjutnya.
Sebelumnya pada Kamis (20/7/2017 ) lalu Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polly menegaskan pengerjaan Proyek Drainase Jl DI Panjaitan ini diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi.
Dugaan tersebut setelah pihaknya mengambil sampel di 26 titik sepanjang pengerjaan proyek drenase tersebut. Serta meminta keterangan saksi ahli yang memberikan keterangan memang diduga pekerjaan drense tersebut tidak sesuai dengan dokumen kontraknya.
Misalnya pada kwalitas beton yang dipakai atau yang telah terpasang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Ia menjelaskan memang pekerjaan proyek itu hanya dibayar sesuai volume pekerjaan yang terpasang yakni sekitar 80 persen.
Tapi akibat pekerjaan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak sehingga terindikasi terjadi penyimpangan. Pada saat itu pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi dan akan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada pihak terkait.
Khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan ekspos apakah ada kerugian Negara atau tidak. Terhadap dokumen yang akan diserahkan menurutnya sudah lengkap.
Sementara itu pada Minggu (1/5/2016) ketika Polres Ketapang dipimpin AKBP Hady Poerwanto. Melalui melalui Kasat Reskrimnya, AKP Belen Anggara Pratama mengatakan terhadap dugaan penyimpangan proyek drenase Jl DI Panjaitan ini.
Pihak Polres Ketapang juga sudah memeriksa sepuluh orang terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. Di antara yang diperiksa adalah PPK Dinas Pekerjaa Umum (PU) terkait proyek tersebut dan lain-lain.
Menurutnya berdasarkan keterangan PPK proyek itu sudah selesai 80 persen. Sehingga hanya dibayarkan 80 persen dari total anggaran Rp 3,3 miliar lebih. “Namun teridikasi pengerjaan pembangunan drainase itu tidak sesuai spek,” kata Belen kala itu.
“Terindikasi hasil di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan terjadi tiga kali addendum pekerjaan di antaranya tahap perencanaan dan pelaksanaan,” ungkapnya.