Wabup Ketapang Suprapto Ancam Tindak Tegas Kades yang Melanggar Aturan
Ia menegaskan jika Kades tersebut nantinya terbukti bersalah atau terlibat ilegal loging. Maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas Kades tersebut.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait pemanggilan Polres Ketapang terhadap Kepala Desa (Kades) Cinta Manis Kecamatan Hulu Sungai.
Lantaran Kades tersebut diduga terlibat kasus illegal logging atau penangkapan ribuan kayu oleh Kepolisian di wilayah tersebut.
Wakil Bupati Ketapang, Suprapto mengaku juga sudah mengetahui hal tersebut.
(Baca: Bride Allorante Beberkan Banyak Oknum Kontraktor Bawa Nama Gubernur untuk Dapatkan Proyek )
Ia menegaskan jika Kades tersebut nantinya terbukti bersalah atau terlibat ilegal loging.
Maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas Kades tersebut.
“Kemaren saya sudah perintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Ketapang. Saya suruh dimintai keterangan untuk klarifikasi,” katanya kepada awak media di Ketapang, Selasa (5/12/2017).
Diungkapkannya namun sepengetahuannya hingga saat ini Kades tersebut belum bisa dtemui maupun dihubungi.
Pihaknya juga sudah berusaha agar Kades itu agar memenuhi panggilan pihaknya melalui perangkat desanya.
“Jadi bagaimana pun Kades itu kan aparat Pemerintah Daerah juga. Sehingga harus kita mengambil langkah seperti meminta klarifikasai dahulu dan lain sebagainyaa,” ungkapnya.
Ia menegaskan jika memang Kades itu terlibat ilegal loging di Hulu Sungai itu maka tentu harus ditindak hukum.
“Konsekuensi saksi dari tindakannya itu apa, nanti kita lihat saja. Tentunya aturan mengenai kepala desa kan ada,” ucapnya.
“Jadi kalau memang terbukti bersalah maka tak mungkin kita membela yang salah. Tentu kita serahkan penegakan hukumnya kepada aparat Kepolisian. Kita mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.
Wabup mengimbau agar semua aparat Pemerintah termasuk seluruh Kades tidak melakukan tindakan melanggar aturan apa pun.
Termasuk terhadap penggunaan dana desa harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Apalagi sebagai pemimpin desa tentu dilarang melakukan perbuatan melanggar peraturan. Kades itu kan harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat di wilayahnya,” sarannya.