Sanksi ASN Terlibat Politik Praktis, Ini Tiga Hal Yang Dilarang
"ASN berpolitik dan ASN berpolitik praktis harus bisa dibedakan. Memang dalam hal ini, sebagai ASN tidak boleh melakukan politik praktis,"
Penulis: Madrosid | Editor: Galih Nofrio Nanda
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Plt Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan terkait keterlibatan dalam perpolitikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kubu Raya, pemerintah tetap akan mengacu pada aturan kedisiplinan pegawai negeri.
"ASN berpolitik dan ASN berpolitik praktis harus bisa dibedakan. Memang dalam hal ini, sebagai ASN tidak boleh melakukan politik praktis," ujarnya, Senin (4/12).
Ia menerangkan ada tiga hal yang tak boleh dilakukan.
Sebagai ASN, tidak boleh, pertama menjadi sebagai anggota tim, menggunakan atribut dan mengajak serta mempengaruhi orang lain, ketiga melakukan kampanye diatas panggung.
"Jadi, kalau hal ini dilakukan sesuai PP 53, akan diberikan sanski mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Kita akan lihat kasus perkasus. Kita tak bisa menjatuhkan hukum sebelum ketahuan barang buktinya. Dan kami nanti akan membentuk penagakan disipilin dalam penegakan disipilin di Kubu Raya, untuk memilah dan memilih terkait pelanggaran sanksi dari ASN," ungkapnya.
Namun untuk saat ini, siapapun ASN yang terlibat, sebelum ada penetapan calon, sementara pns yang simpatik tak masalah kecuali sudah ada penetapan.
"Makanya kita akan melakukan kerjasama dengan Panwaslu terkait pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai aturannya," pungkas Odang. (sid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pns-kubu-raya_20170317_102432.jpg)