Warga Sejumlah Desa di Kapuas Hulu Tuntut HGU PT SKM Dicabut

Diakuinya pula PT.Sentrakarya Manunggal (PT.SKM) menjelaskan Lahan yang diserahkan kepada perusahaan tetap menjadi milik masyarakat.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
ISTIMEWA
Direktur Linkar Borneo, Agus Sutomo   

Melalui peraturan tersebutlah diakuinga warga kemudian berinisiatif untuk membuat sertifikat ke BPN kabupaten Kapuas Hulu, disinilah masalah tersebut kian membesar.

"Dengan adanya program prona, warga mencoba membuat sertifikat di BPN, sebagian besar warga terkejut dengan penolakan yang dilakukan oleh BPN dengan alasan bahwa tanah yang akan disertifikatkan sudah masuk kedalam Kawasan HGU milik PT.SKM. Warga yang merasa tidak menyerahkan lahan tersebut kemudian melakukan protes ke PT.SKM namun hingga saat ini belum membuahkan hasil," katanya

Kemarahan dan Kekecewaan warga yang amat sangat karena merasa ditipu oleh PT.SKM jika mereka mengingat janji-janji manis diawal perusahaan masuk inipun perlahan terbuka.

Bahkan diakuinya beberapa kali protes dilancarkan oleh warga hingga salah satu petinggi PT.SKM menawarkan opsi perbaikan bagi hasil lahan plasma ditambah dengan nilai Rp.125.000,- / Ha.

"Jika kita melihat dari total hasil plasma per individu sejak bagi hasil pertama hingga saat ini berada di nominal Rp. 70.000,- per hektar, maka total ( jika ) Rp.125.000 + Rp.70.000 = Rp.195.000,- / Ha, apakah nilai tersebut sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat. Apakah nilai tersebut juga layak dikatakan sebagai nominal angka yang layak jika dibandingkan dengan keuntungan yang sudah diraup oleh PT.SKM, apakah dalam kurun waktu 2015 ( awal pembagian plasma ) dengan nilai Rp.35.000,- hingga ke angka Rp.70.000,- di tahun 2017 menunjukan adanya grafik perkembangan yang signifikan dari PT.SKM," katanya lagi. 

Ia mengatakan RSPO dalam Salah satu prinsipnya sudah menegaskan penggunaan tanah untuk perkebunan sawit tidak menghilangkan hak legal maupun hak adat para pengguna lain tanpa adanya persetujuan tanpa paksa dari mereka.  Keadaan tersebut jelas bahwa PT.SKM sudah melanggar salah satu prinsip yang ditetapkan RSPO.

"Keadaan tersebut seharusnya disikapi pemberian Sanksi oleh Smart selaku Induk perusahaan ini. Hal tersebut jelas melanggar Pilar kedua United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP’s) bahwa perusahaan bertanggung jawab menghormati hak asasi manusia, yang berarti tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi," ujarnya.

"Hak Asasi Manusia, utamanya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diterangkan beberapa provisi yang menjelaskan perihal tanggung jawab negara untuk menjamin perlindungan hak-hak asasi warga Indonesia, terutama yang terkait dengan isu hak kepemilikan. Bagian Enam dari Asas-Asas Dasar, khususnya Pasal 29 ayat (1) dari UU 39/1999 menerangkan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, matrabat, dan hak miliknya.” Pasal ini secara terang dan tegas memberi ruang pengakuan kepada masyarakat untuk mendapatkan perlindungan atas kepemilikan mereka. Bagian Keempat dari Hak untuk Memperoleh Keadilan, khususnya Pasal 19 ayat (1) dari UU 39/1999 menerangkan: “Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah," lanjutnya.

Dengan semakin membesarnya permasalahan tersebut maka masyarakat yang merasa dirugikan mengajukan beberapa tuntutan.

"Adapun tuntutan masyarakat diantaranya, mencabut Izin Usaha PT.Sentrakarya Manunggal, mencabut Izin HGU PT.Sentrakarya Manunggal PT.SKM, Mengganti segala Kerugian yang sudah dialami oleh Warga Masyarakat Terdampak, meminta Maaf kepada Masyarakat Adat Suku Dayak Iban. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu & Provinsi Kalimantan Barat menindak tegas pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh PT.SKM serta melakukan pemeriksaan terpadu terhadap Beberapa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit diwilayah Perbatasan Indonesia Malaysia," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved