Public Service

Apakah Dishub Berhak Menilang?

Apakah Dishub juga berhak melakukan tindakan tilang terhadap pengendara kendaraan di jalan? Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan?

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kadishub Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, apakah Dishub juga berhak melakukan tindakan tilang terhadap pengendara kendaraan di jalan? Apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan?
085654378xxx

Berhak Menilang Buku Kir

Terima kasih atas pertanyaannya. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan bisa menilang kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran di jalan umum.

Petugas dapat mengambil buku pengujian kelaikan atau buku kir kendaraan tersebut.

Kemudian setelah melakukan penilangan, akan diserahkan ke Pengadilan Negeri.

Pembayaran denda dilakukan setelah ada putusan pengadilan, terus dendanya langsung diserahkan ke kas negara.

Sumber: Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved