Inspektorat Imbau Laporkan ASN Bermasalah
Ia mengungkapkan selama ini cukup banyak permasalahan ASN yang harusnya menjadi tugas inspektorat untuk menanganinya dan diselesaikan.
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah atau melanggar peraturan.
Kepala Inspektorat Ketapang, P Devie Frantito, mengimbau seluruh pejabat di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) melaporkan ASN tersebut.
“Kita imbau agar seluruh pejabat pada masing-masing SOPD di Ketapang melaporkan ASN di jajarannya jika bermasalah atau melanggar aturan,” kata Devie kepada awak media di Ketapang, Selasa (28/11/2017).
(Baca: Komisi Informasi Kalbar Lakukan Penilaian Badan Publik di Diskominfo Landak )
Imbauan ini agar jika ada ANS bermasalah karena kesalahan teknis atau lainnya. Terhadap ASN itu jangan dilaporkan dahulu kepada pengak hukum.
Tapi dilaporkan dahulu kepada pihaknya agar bisa ditindaklanjuti untuk diselesaikan.
“Jadi jangan takut untuk melapor kepada kita. Lantaran laporan akan kita terima dan akan langsung ditindaklanjuti. Kemudian pelanggaran atau kesalahan itu sebisa mungkin akan kita selesaikan sesuai peraturan yang ada,” ucapnya.
(Baca: Info Jadwal Pemadaman Bergilir di Ketapang )
“Jangan sampai ada masalah langsung dilaporkan dan masuk ke aparat penegak hukum. Kalau sudah ditangani aparat penegak hukum maka inspektorat tidak bisa apa-apa lagi,” lanjutnya.
Ia mengungkapkan selama ini cukup banyak permasalahan ASN yang harusnya menjadi tugas inspektorat untuk menanganinya dan diselesaikan.
Termasuk juga dalam memberikan saksi apa terhadap ANS yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Tapi karena sudah masuk ke ranah hukum maka pihaknya tak bisa mencampurinya. Sehingga permasalahan itu sepenuhnya menjadi wewenang aparat untuk menyelesaikannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan pentingnya permasalahan ASN diselesaikan oleh Inspiktorat dahulu. Lantaran pembinaan dan pengawasan pada SOPD lebih penting. Sehingga tiap permasalahan tidak mesti harus diproses dan disaksi hukum tapi lebih mengedepankan pembinaan.
“Namun jangan juga setiap ada masalah selalu dilimpahkan kepada inspektorat. Misalnya terkait pegawai yang tidak masuk. Hal itu kan bisa diselesaikan masing-masing,” tuturnya.