Kewenangan SMK Kini ke Provinsi, Ini Dampak Positifnya Menurut Mulyadi
Proses belajar mengajar tetap seperti biasa, prestasi siswa dan guru tetap seperti biasa, malah tetap bisa mempertahankan
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Tito Ramadhani
Kepala SMKN 1 Sambas, Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (24/11/2017).
Sedangkan untuk hambatan pembayaran gaji guru sejak kebijakan ini diterapkan, Mulyadi menegaskan sama sekali tak ditemukan kendala berarti.
"Rasanya juga tidak ada ya. Sama, ndak pernah telat. Awal-awal kebijakan pun sama, rasa-rasanya tidak pernah ada kendala sama sekali untuk kesejahteraan guru. Malah di tata usaha itu sekarang dari provinsi ada tunjangan itu lumayan besar juga dibandingkan sewaktu di kabupaten," sambungnya.
Halaman 2 dari 2