Pontianak Urutan Kedua Kota Terbaik dan Bersih dari Korupsi

Kota Pontianak kembali berbangga karena ditetapkan sebagai kota bebas korupsi diposisi kedua setelah Jakarta Utara.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kota Pontianak kembali berbangga karena ditetapkan sebagai kota bebas korupsi diposisi kedua setelah Jakarta Utara. Pontianak ditasbihkan sebagai daerah paling bersih dari korupsi nomor dua berdasarkan survei persepsi publik yang dilakukan Transparency International (TI).

Kota Pontianak berada diurutan kedua terbaik setelah Jakarta Utara, dan Pontianak konsisten terus membaik dari sebelumnya. Indeks Persepsi Korupsi ini dilakukan survey sekali dalam dua tahun. Saat dulu Kota Pontianak memperoleh nilai, 58 dan saat ini merangkak naik ke 66,5.

Urutan pertama adalah Jakarta Utara, dan seterusnya Kota Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makasard dan Medan.

"Kita alhamdulillah terus konsisten dan kota yang terbaik itu Jakarta Utara, kita ada peningkatan, sekarang kita bisa menyalip Banjarmasin, waktu itu kita nomor empat sekarang nomor dua," ucapnya bersyukur, Kamis (23/11/2017).

(Baca: Pontianak Tempati Posisi Kedua Paling Bersih dari Korupsi )

Midji berharap posisi Kota Pontianak terus membaik dan itu harus menjadi pekerjaan wali kota yang akan datang supaya bisa menjadi nomor satu.

Kendati Pontianak dinilai sudah memberikan pelayanan dari sisi kemudahan usaha yang luar biasa, namun ia menyayangkan ada satu penilaian yang bertolak belakang. Pasalnya, Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) menempatkan Pontianak sebagai kota dengan kemudahan berusaha yang terbaik. Sementara dalam penilaian IPK, penilaian kemudahan berusaha masih menduduki peringkat keenam. "Persepsi seperti ini harus kita ubah. Kenyamanan dan kecepatan orang berusaha di Pontianak itu bisa kita wujudkan," ucap Midji.

Persoalan yang dihadapi saat ini, terang dia, adalah lamanya proses pengesahan akta pendirian perusahaan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalbar.

Dirinya meminta jajaran Kemenkumham bisa memangkas waktu proses pelayanan pengesahan akta pendirian perusahaan. "Kalau misalnya Bandung, Surabaya, dalam pengesahan akta pendirian perusahaan itu hanya butuh dua hari, kenapa di Pontianak masih diplot lima hari. Harusnya mereka bisa dua hari," tegasnya.

Padahal, untuk proses pengesahan itu sudah secara online namun Sutarmidji menyayangkan lamanya proses tersebut yang membutuhkan waktu hingga lima hari kerja. "Kalau sudah online itu dua hari, ya semua daerah dua hari semua, mau itu dari Sabang sampai Merauke juga dua hari. Harga minyak saja bisa sama antara Papua dengan Pulau Jawa, masa izin yang sudah online masih ada yang beda-beda," cetusnya.

Wali Kota dua periode ini tidak akan memprotes seandainya Bandung atau Surabaya juga membutuhkan waktu yang sama yakni lima hari untuk proses pengesahan akta pendirian perusahaan. Namun kenyataannya, di Bandung hanya butuh dua hari, demikian pula di Surabaya.

"Koq Pontianak lima hari padahal semua sudah online. Apalagi Pontianak ini sebagai kota perdagangan dan jasa, di era teknologi informasi ini, kebutuhan perizinan itu harus cepat. Kalau paspor saja bisa cepat, kenapa pengesahan akta perusahaan tidak bisa cepat," imbuhnya.

Ditambahkannya, bila proses pengesahan akta pendirian perusahaan itu bisa dilakukan dalam dua hari, maka kemudahan orang berusaha di Pontianak akan meningkat peringkatnya. "Saya rasa dua tahun mendatang kita bisa menempati indek persepsi korupsi yang terbaik," pungkasnya.

Sebelum merilis IPK, TII melakukan survei menggunakan metodologi survei wawancara kepada 1.200 responden di 12 kota. Survei IPK tersebut mengukur persepsi pelaku usaha dan para ahli terhadap praktik suap. Dua belas kota yang disurvei adalah Jakarta Utara, Pontianak, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar dan Medan. Penghitungan skor berdasarkan survei di 12 kota Indonesia, di mana indeks 0 berarti paling korup dan 100 paling bersih. Hasilnya, diurutan pertama diduduki Jakarta Utara dengan skor 73,9, menyusul Pontianak di peringkat kedua skor 66,5, Pekanbaru 65,5, Balikpapan 64,3, Banjarmasin 63,7, Padang 63,1, Manado 62,8, Surabaya 61,4, Semarang 58,9, Bandung 57,9, Makassar 53,4, dan Medan 37,4

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved