Permakum Kalbar Tuntut Usut Tuntas Kasus Mega Korupsi e-KTP

Permakum mendukung aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus korupsi mega proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Puluhan mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Hukum (Permakum) Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa damai di Tugu Digulis Untan Pontianak, Kamis (23/11/2017) siang. 

Kasus korupsi mega proyek pengadaan e-KTP harus jadi pelajaran bagi elit-elit politik dan birokrasi yang ada di Kalimantan Barat. Baik elit-elit politik dan birokrasi yang sudah menguasai, sedang mengemban jabatan, maupun berencana menduduki jabatan.

“Ini agar mereka (elit-elit politik dan birokrasi_red) tidak mengulangi hal sama. Semua ingin pemimpin Kalbar adalah pemimpin amanah. Pemimpin yang siap menjalankan amanah rakyat,” tukasnya.

Koordinator lapangan (koorlap) aksi dari IAIN Pontianak, Rizal menegaskan jika KPK dan aparat penegak hukum tidak menuntaskan kasus pengadaan e-KTP tahun ini. Maka, pihaknya akan terus gelar aksi serupa lebih besar dengan menggalang aksi mahasiswa dan mahasiswa dari berbagai penjuru Kalbar.

“Kami bersiap jika pemerintah atau pihak lain ambil intervensi terhadap penuntasan kasus ini. Kami mahasiswa akan buat demo besar untuk keadilan di negara ini. Kami tidak setuju hak masyarakat diambil kelompok yang mementingkan pribadi dan golongan,” terangnya.

Rizal menambahkan mahasiswa adalah penyambung lidah masyarakat. Permakum turun atas kesadaran sebagai mahasiswa yang punya nasionalisme tinggi terhadap Indonesia.

“Kami menyampaikan aspirasi rakyat dan tidak tinggal diam. Tidak hanya di nasional, tapi juga di Kalbar. Jika ada oknum korupsi di Kalbar kami akan siap turun ke jalan agar rakyat mendapat keadilan. Mahasiswa harus aktif sebagai perwakilan masyarakat,” tandasnya.

Seperti diketahui, hingga kini korupsi e-KTP masih jadi bola panas dan belum jelas ujung pangkalnya.

Informasi terakhir, kasus ini menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto atau SN. SN resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 November 2017.

Surat perintah penyidikan terhadap Setya sudah diterbitkan KPK sejak 31 Oktober 2017. Setya resmi ditahan pada Senin (20/11/2017). 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved