Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polresta Pontianak Gandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
"Selama ini kami telah melakukan sosialisasi ke berbagai instansi pendidikan baik itu TK hingga mahasiswa"
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bertempat di Rumah Adat Melayu, Kepolisian Resor Kota Pontianak melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak dan Kubu Raya tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan pendidikan (P4GN), Selasa (21/11/2017).
(Baca: Berkelahi Gunakan Senjata Tajam, Tiga Remaja Tanggung di Sekadau Nyaris Dibogem Warga )
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Purwanto mengatakan ini adalah upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika yang kini menyasar anak-anak usia produktif, pelajar mulai tingkat SD hingga mahasiswa.
Peredaran narkoba adalah jenis perang masa kini, sebuah cara untuk menghancurkan bangsa tanpa harus mengangkat senjata.
Karena itulah dia mengatakan semua pihak harus berupaya serius untuk memberantas narkoba.
(Baca: Macan Tutul Afrika Ada di Singkawang, Ini Penampakannya )
"Selama ini kami telah melakukan sosialisasi ke berbagai instansi pendidikan baik itu TK hingga mahasiswa. Kami juga melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan memasang spanduk-spanduk berisi peringatan namun hal ini harus lebih digiatkan lagi," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, pihak pendidikan dan kepolisian dapat saling mendukung upaya pemberantasan narkoba dan dapat memberi informasi jika menemukan pelajar yang menggunakan narkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mou-narkoba_20171121_115015.jpg)