Satnarkoba Polres Singkawang Amankan Tersangka Pengedar Narkotika

Satuan Narkoba Polres Singkawang kembali menangkap satu pengedar narkotika berinisial, LBM alias AM.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
zoom-inlihat foto Satnarkoba Polres Singkawang Amankan Tersangka Pengedar Narkotika
Ilustrasi sabu-sabu

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Narkoba Polres Singkawang kembali menangkap satu pengedar narkotika berinisial, LBM alias AM, Sabtu (18/11) di Jl Pulau Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, sekira pukul 16.00 WIB.

Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berhasil diungkap Polres Singkawang.

"Dilakukannya penangkapan kepada LBM alias AM ini, berdasarkan pengembangan kita yang dilakukan kepada tersangka HS alias AL," ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan, Minggu (19/11/2017).

Dimana barang bukti narkotika yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Singkawang itu, dibelinya dari saudara LBM alias AM.

(Baca: Seram! Inilah Penampakan Sungai di Singkawang Yang Berubah Warna Menyerupai Darah )

Selanjutnya, menurut Kasat, berdasarkan keterangan dari sdr HS alias AL tersebut maka pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah LBM alias AM.

"Dari pengeledahan tersebut ditemukanlah barang bukti berupa 14 kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian, satu buah pipet warna putih untuk sendok sabu, satu buah piala, dan uang tunai sebanyak Rp7.000.000," lanjutnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka LBM alias AM, yakni Pasal 112 ayat ( 1 ), dan atau Pasal 114 (1) UU RI No.35 tahun 2009.

"Saat ini kedua tersangka narkotika masing-masing berinisial, LBM alias AM dan HS alias AL masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved