Illegal Logging Bermodus Dokumen Palsu
Tim Mabes Polri mengamankan ratusan kubik kayu jenis durian dan keruing di Ambawang, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Korek.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Mabes Polri mengamankan ratusan kubik kayu jenis durian dan keruing di Ambawang, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Desa Korek, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat lalu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasubdit 3 direktorat tindak pidana tertentu, Kombespol Irsan S.H megeluarkan pernyataan, kayu-kayu tersebut merupakan hasil ilegal logging dengan modus dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukkan.
Hal ini disampaikannya pada Minggu (19/11/2017) sore tepat di gudang bermuatan kayu lokal dan campuran di Ambawang.
"PT. Sejahtera Berkat Rezeki memiliki IPK yang tidak sesuai karena barang-barang ini asalnya tidak dari situ. Datang dari mana-mana, dari hutan hak, dari manapun mereka terima dan kirim ke sini selanjutnya dikirim ke Jakarta," tambahnya.
(Baca: Tim Gabungan Mabes Polri Sita Ratusan Kubik Kayu )
Saat ini telah ditetapkan satu tersangka atas nama inisial A. Sementara untuk beberapa tersangka lainnya akan dikembangkan dan saat ini dia mengatakan ada yang sedang diperiksa di Polsek Ambawang.
Dia memaparkan, kegiatan ilegal logging ini sudah berlangsung selama delapan bulan, hal ini memang perlu perhatian khusus karena modus yang mereka gunakan tidak diketahui jika tidak digali lebih dalam. Dia mengakui mereka telah melakukan pengamatan dan kegiatan pendahuluan sampai akhirnya mengetahui IPK mereka, di mana lokasinya, dan ke mana saja mereka mengambil kayu.
Mereka membeli kayu dari mana saja, dari hutan lindung, hutan hak, maupun dari masyarakat sendidi. Kemudian kayu-kayu tersebut mereka beri dokumen yang dijadikan nota angkutan untuk sampai ke daerah-daerah tujuan yaitu pulau Jawa. Dia mengungkapkan untuk kapasitas pengiriman rata-rata sehari 15-20 truk, sekitar 200 kubik.
"Ini cukup spesifik karena apabila petugas-petugas melakukan pengecekan pada kendaran, seprtinya sah padah jika melihat dokumen yang mereka miliki, kayu ini berasal dari pembalakan liar yang diputihkan, seakan-akan sah," tambahnya lebih lanjut.
Selain mengamankan 265 kubik kayu di Ambawang, tim Mabes Polri juga mengamankan kayu di somel di daerah Sandai, Ketapang kurang lebih 65 kubik dan uang tunai Rp 33 juta untuk membayar truk, serta di pelabuhan mengamankan 2 kontainer
"Total lebih kurang 400 kubik ukuran 20x20. Nominalnya belum kita hitung," katanya.
Untuk kasus ini, dia mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 jo 16 UU 18/2013 dengan hukuman sampai dengan 16 tahun penjara. Sementara penanganan kasus ini akan tetap melibatkan pihak Polda.