Sanksi Jika Tak Serahkan SPT Tahunan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Untuk laporan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat lapor ke KPP terdaftar atau lewat e-filing.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun saya mau tanya dimana wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan? Kalau kita tidak melaporkannya gimana?
089614713xxx
Bisa Sanksi Administrasi atau Pidana Perpajakan
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Untuk laporan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat lapor ke KPP terdaftar atau lewat e-filing. Selain itu juga bisa dikirim pos tercatat.
Sedangkan untuk konsekuensi jika tidak membayar pajak tentunya bisa kena sanksi. Sanksinya berupa sanksi administrasi dan juga bisa pemeriksaan atau pidana perpajakan kalau ada datanya.
Terima kasih, semoga bermanfaat
Nurbaeti Munawaroh
Kepala KPP Pratama Pontianak
Berita Terkait