Sanksi Jika Tak Serahkan SPT Tahunan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Untuk laporan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat lapor ke KPP terdaftar atau lewat e-filing.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
Tribun Pontianak/Maskartini
Kepala KPP Pratama, Nurbaeti Munawaroh 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun saya mau tanya dimana wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan? Kalau kita tidak melaporkannya gimana?
089614713xxx

Bisa Sanksi Administrasi atau Pidana Perpajakan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Untuk laporan SPT tahunan, Wajib Pajak dapat lapor ke KPP terdaftar atau lewat e-filing. Selain itu juga bisa dikirim pos tercatat.

Sedangkan untuk konsekuensi jika tidak membayar pajak tentunya bisa kena sanksi. Sanksinya berupa sanksi administrasi dan juga bisa pemeriksaan atau pidana perpajakan kalau ada datanya.

Terima kasih, semoga bermanfaat

Nurbaeti Munawaroh
Kepala KPP Pratama Pontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved