Kisah Pilu Hidup Pengacara Setya Novanto, Ia Tak Mengakui Miss Indonesia 2011 ini Sebagai Anaknya

Di balik kehebatannya sebagai pengacara, Fredrich ternyata punya catatan buruk di dalam keluarganya.

Editor: Mirna Tribun
BANGKAPOS

"Yang pasti semuanya itu bohong," tegas Ellena saat dihubungi Warta Kota melalui telepon Rabu (25/ 1/2012) malam.

Ellena hanya mengatakan kalau pemberitaan tentang dirinya sebenarnya terkait dengan permasalahan kedua orangtuanya, yakni Fredrich Yunadi dan Linda Indriana Campbell.

Dikatakan oleh Ellena, kedua orangtuanya sudah bercerai sejak ia kecil.

"Orangtua saya sudah bercerai sejak saya berumur 3 tahun. Jadi ini sebenarnya ada hubungannya sama permasalahan kedua orangtua saya. Karena itu, supaya lebih jelas, Lebih baik tanyakan kepada mama saya saja," tambahnya.

Astrid adalah anak dari Fredrich Yunadi dan Linda Indriana Campbell, yang sudah menikah lagi dengan pria lain dan tinggal di Maryland, Amerika Serikat. 

Fredrich Yunadi, <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/astrid-ellena' title='Astrid Ellena'>Astrid Ellena</a> dan <a href='https://pontianak.tribunnews.com/tag/setya-novanto' title='Setya Novanto'>Setya Novanto</a>

Fredrich Yunadi, Astrid Ellena dan Setya Novanto 

Hubungan Fredrich Yunadi dan Keluarga Buruk Mendadak Jadi Sorotan Lagi 

Sejak begitu gigih membela Setya Novanto, sosok pengacara Fredrich Yunadi dicari-cari warganet di dunia maya. 

Sosok dia mungkin bikin warganet sangat penasaran, termasuktrack record-nya sebagai pengacara.

Terkait dengan profesinya sebagai pengacara, Fredrich bergelar SH, LLM, MBA, JD serta menjabat managing partner pada kantor pengacara Yunadi & Associates.

Kantor pengacara ini berdiri sejak tahun 1994 atau 23 tahun lalu dan beralamat di Jl Melawai nomor 8, RT 3/RW 1, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan data dari laman Yunadi.com, kantor pengacara Yunadi & Associates memiliki mitra, yakni Irjen purnawirawan Aryanto Sutadi MH MSc, Haryadi, M Yasin Mansyur, Andi Koerniawan, YS Parsiholan Marpaung, Sandy Kurniawan Singarimbun, Sjahril Nasution, Bagus Satrio, Ilham Pandu Saputra, Riki Martim, Rizky Masapan, dan Finza Yugistira.

"Didukung oleh 12 pengacara, 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan," demikian tertulis pada laman tersebut.

Kantor pengacara ini juga menjadi rekanan yang terdaftar pada Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Lippo Bank, Bank Danamon, Pertamina, Garuda Indonesia, Pelita Air Service, dan Merpati Nusantara Airline.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved