Waduh, Marak Illegal Logging, Camat Hulu Sungai Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum
Maka para pekerja kayu ini wajib melapor ke Polsek dengan membawa uang Rp 2,5 juta.
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
“Coba kalikan berapa buah truk di sana (lokasi aktifits illegal logging). Jadi pihak Polsek Sandai itu sudah minta uang dan mereka juga kalau minta kayu itu terang-terangan. Sehingga mereka (polisi) dapat juga kayu-kayu dari Hulu Sungai,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahkan informasi yang ia dapat bahwa setiap kali kalau ada pergantian Kapolsek Sandai.
Maka para pekerja kayu ini wajib melapor ke Polsek dengan membawa uang Rp 2,5 juta.
“Uang lapor koordinasi namanya,” ucapnya.
Lantaran Polsek Sandai mendapat pemasukan dari aktifitas ilegal loging itu.
Maka ia berpikir Hulu Sungai dapat apa.
Terlebih pekerja kayu ilegal itu berada di wilyah PT Alas Kusuma yang selalu mengeluhkan kepadanya dan Bupati.
Khususnya pada jalan yang dibuat PT Alas Kusuma selalu rusak karena pekerja kayu itu. Kemudian PT Alas juga merasa dirugikan karena banyak kayu produksinya dicuri para pekerja kayu ilegal tersebut.
Sebab itu pada 21 Oktober 2017 ia sudah mengeluarkan intruksi ditujukan kepada pengusaha dan pemilik truk yang beroperasi di sepanjang Jl PT Alasa Kusuma Group.
Maka dirinya pun mengeluarkan intruksi terhadap pekerja illegal logging itu.
“Bunyinya begini satu dilarang mengedarkan dan memakai narkoba di barak tempat pekerja kayu. Dua dilarang menebang kayu produksi dan kayu ulin dikawan hutan produksi. Tiga dilarang menggunkan Jl PT Alas Kusuma pada musim hujan dan pada waktu jalan tersebut dalam perawatan,” paparnya.
“Empat bagi pekerja kayu yang masih bekerja. Karena saya melihat masih banyak kayu yang belum dikeluarkan. Maka saya ingin di Kantor Kecamatan Hulu Sungai yang belum ada pagar. Saya minta retribusi untuk pembangunan pagar Kantor Camat Hulu Sungai,” lanjutnya.
“Dalam arti saya tidak mengizinkan mereka kerja ilegal loging. Tapi pada kayu yang sudah mereka kerjakan dan mau dikeluarkan. Maka diharapkan mereka (pekerja ilegal loging-red memberikan retribusi kepada Kecamtan Hulu Sungai,” sambungnya.
“Kemudian pada pemilik singso kayu ulin kita minta kayu ukuran 8x16 kualitas A sebanyak tiga batang perbulan persingso. Kemudian akan dikumpulkan depan barak-barak selanjutnya diambil petugas yang kita tunjuk dari pihak Kecamatan,” tambahnya.
“Lalu untuk pemilik truk agar menyetor kayu sebanyak dua batang permobil. Penyetoran kayu ini sampai pembuatan pagar kantor camat selesai. Jadi hasilnya sudah ada bahwa kayu yang diberikan mereka tidak ada yang kualitas A. Artinya mereka sangat menghina kita di Kecamatan,” sambungnya lagi.