Korupsi KTP Elektronik

MKD DPR Rapat Bahas Status Setya Novanto, Dinonaktifkan dari Ketua DPR?

Penonaktifan Setya Novanto ini masih menunggu proses yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo.

Editor: Agus Pujianto
BBC.COM
SETYA NOVANTO 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana melakukan rapat untuk membahas permasalahan Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Kamis (16/11/2017).

Malam tadi sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kediaman Novanto untuk melakukan penjemputan paksa.

"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," kata Wakil Ketua MKD DPR, Sarifuddin Sudding saat dikonfirmasi.

Baca: Jusuf Kalla: Setya Novanto Harus Taat Hukum, Pemimpin Harus Dipercaya Masyarakat

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, tidak menutup kemungkinan mengenai penonaktifan Setya Novanto juga akan dibahas.

"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," katanya.

Sudding mengatakan, penonaktifan Setya Novanto ini masih menunggu proses yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo.

Dirinya menegaskan, tidak serta merta langsung menonaktifan Ketua Umum Partai Golkar dari jabatan anggota DPR tanpa proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Baca: Mabes Polri Tidak Akan Bantu KPK Buru Setya Novanto

"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.

Diketahui kemarin merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Baca: LIVE STREAMING Bulu Tangkis China Terbuka 2017: Empat Wakil Indonesia Akan Turun

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved