Korupsi KTP Elektronik

Jusuf Kalla: Setya Novanto Harus Taat Hukum, Pemimpin Harus Dipercaya Masyarakat

Sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Novanto harusnya taat kepada hukum agar dirinya dan partainya dipercaya oleh masyarakat.

Editor: Agus Pujianto
KOMPAS.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla meninggalkan Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo Jakarta, Kamis (10/9/2015) setelah sempat semalam dirawat di rumah sakit tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal "menghilangnya" Ketua DPR RI Setya Novanto ketika penyidik KPK menyambangi kediamannya pada Rabu (15/11/2017) malam.

Menurut Kalla, tak pantas tindakan seperti itu dilakukan oleh seorang pimpinan tertinggi dari lembaga wakil rakyat tersebut.

"Jangan seperti ini, ini kan tindakan yang menjadi tanda tanya untuk semua masyarakat, bagaimana kewibawaan seorang pemimpin begitu," kata Kalla di JI-EXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).

Baca: Mabes Polri Tidak Akan Bantu KPK Buru Setya Novanto

Seharusnya, kata Kalla, Novanto bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Meski statusnya baru tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Tentu harus tetap (taat) kepada jalur hukum bahwa kalau dibutuhkan, ya harus siap. Kalau apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan," kata Kalla.

Kalla menegaskan, sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Novanto harusnya taat kepada hukum agar dirinya dan partainya dipercaya oleh masyarakat.

"Kepemimpinan harus taat kepada hukum dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Kalau lari-lari begini bagaimana dia bisa dipercaya kan," kata Kalla.

Baca: LIVE STREAMING Bulu Tangkis China Terbuka 2017: Empat Wakil Indonesia Akan Turun

KPK kembali menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Novanto tak menghadiri tiga kali panggilan KPK sebagai saksi pada kasus yang sama. Salah satu alasannya adalah KPK harus mengantongi surat persetujuan dari Presiden RI.

Baca: Karyawati Bank Tewas dengan Tragis, Usai Diperkosa Pelaku Bakar Tubuh Korban

Ia juga mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang sedianya dilaksanakan pada Rabu kemarin.

KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Novanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved