Korupsi KTP Elektronik
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Setya Novanto
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan pihaknya sesuai undang-undang bisa melakukan jemput paksa pada Setya Novanto.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan untuk melakukan jemput paksa pada Setya Novanto (SN).
Pilihan ini diambil lantaran Setya Novanto tidak hadir dan selalu beralasan setiap kali diminta untuk hadir memenuhi panggilan KPK.
Hari ini Senin (13/11/2017) merupakan ketiga kalinya Setya Novanto tidak hadir untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP bagi tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membenarkan pihaknya sesuai undang-undang bisa melakukan jemput paksa pada Setya Novanto.
Baca: Curhat Setya Novanto: Ini Sudah Enggak Benar, Kalau Adil Semuanya Dong
"Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK berdasarkan hukum kan memang bisa memanggil dengan paksa seperti itu," terang Laode M Syarif usai membuka acara Seminar
Pendidikan Antikorupsi dalam Perspektif Agama Islam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditanya kapan jemput paksa akan dilakukan, menurut Laode M Syarif pihaknya masih berharap agar Ketua DPR RI tersebut koperatif dengan penyidik.
"Tapi ya mudah-mudahan beliau koperatif. Intinya kami bekerja sesuai dengan aturan saja. Karena memang itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan memanggil secara paksa. Kami harap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan," kata Laode M Syarif.
Baca: Lagi, KPK Umumkan Setya Novanto Tersangka Korupsi KTP Elektonik
Diketahui, untuk ketidakhadiran hari ini, KPK menerima surat dengan Kop DPR dan ditandatangani oleh Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI.
Alasan yang digunakan Setya Novanto pada surat itu ialah terkait izin presiden. Dimana apabila KPK ingin memeriksanya harus seizin Presiden Jokowi.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka melalui konferensi pers pada Jumat (10/11/2017) lalu.
Penetapan ini adalah kali kedua karena sebelumnya status tersangka Setya Novanto sempat gugur lantaran menang melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selama proses penyidikan sebelum menetapkan Setya Novanto, penyidik telah memanggil sebanyak dua kali yakni 13 dan 18 Oktober 2017 namun tidak hadir karena alasan tugas kenegaraan.
Baca: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP, Sprindiknya Beredar!