34 Buruh Menanti Pesangon, Terkatung-katung Sejak Putus Hubungan Kerja

Mandor, Misli alias Mardas (43) mengakui ketidakjelasan pembayaran pesangon tentu memberatkan dirinya dan para buruh.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizky Prabowo Rahino
Mandor, Misli alias Mardas (kaos kerah putih) dan Kepala Mandor, Rusdi (jaket) saat memberikan keterangan kepada Tribun Pontianak di Kafe MOR21 di Jalan Teuku Umar, Jumat (10/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – 34 buruh PT AMS menuntut kewajiban perusahaan membayar pesangon.

Sejak alami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal April 2017, 34 buruh belum menerima hak-haknya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Mandor, Misli alias Mardas (43) mengakui ketidakjelasan pembayaran pesangon tentu memberatkan dirinya dan para buruh.

Ia merasa pembayaran pesangon yang dilakukan tidak adil.

(Baca: Ditembak Suami Sendiri, Ini 6 Fakta Sosok Dokter Cantik Letty Sultri )

“Kok ndak ada pesangon bagi mandor dan buruh. Kami dianggap buruh lepas. Sedangkan pegawai seperti sales, teli dan kepala gudang dapat,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak di Kafe MOR21 di Jalan Teuku Umar, Jumat (10/11/2017).

(Baca: Jadikan Festival Mandi Bedel Jendela Promosi Sanggau )

Misli tidak terima jika perusahaan menganggap 34 buruh adalah buruh lepas.

Pasalnya, rata-rata buruh telah bekerja pada PT AMS dengan masa kerja cukup lama.

“Saya saja sudah 14 tahun. Kerjanya juga bukan di bawah 21 hari. Setiap hari, saya dan buruh kerja full sebulan. Belum lagi risiko pekerjaan ketika buruh ngangkut semen. Kami ndak ada jaminan BPJS. Kerjanya juga dari pagi sampai malam,” terangnya.

(Baca: Model Classic Spanyol hingga Modern Glamour di Gorden Rezeki, Harganya Kompetitif Lho )

Warga Jalan Parwasal Gang Harapan ini juga menerangkan seharusnya perusahaan beracuan pada UU Ketenagakerjaan yang ada.

Perusahaan tidak boleh lepas tangan. Ia meminta perusahaan yang bergerak di bidang distributor semen ini segera menyelesaikan pembayaran pesangon sesuai tuntutan 34 buruh.

“Tolong diselesaikan, nasib buruh sekarang terkatung-katung. Melanglang buana seperti burung untuk cari pemasukan kebutuhan sehari-hari. Ada kerjaan dikerjakan, ndak ada kerjaan ya nganggur. Saya pusing kasihan keluarga,” pintanya.

(Baca: Tak Tarik Biaya Tambahan. Ini Keuntungan Buat Gorden Model Custom di Toko Gorden Rezeki )

Pihaknya sempat mengadukan hal ini ke Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak guna permohonan bantuan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial pada April 2017.

Instansi terkait menindaklanjuti dengan mengundang pihak-pihak berselisih hadiri perundingan sebagai upaya mediasi pada Senin (5/6/2017) lalu.

Ini berdasarkan surat nomor : 567/646/DPMTKPTSP.4/2017 perihal panggilan ke-I.

“Saat pertemuan, hadir 34 buruh, mediator dan pihak perusahaan. Dari perusahaan yang datang itu Wakil Pimpinan Pusat. Kami kaget yang datang bukan Kepala Cabang PT AMS. Wakil Pimpinan Pusat bilang katanya perusahaan lagi kena “tsunami”. Jadi terpaksa harus berhentikan para pekerja,” katanya.

Usai pertemuan, tidak ada titik temu hingga kini. Pesangon dirinya dan puluhan buruh lain belum dibayar.

“Padahal belum ada titik temu, abis panggilan pertama tidak ada pertemuan lagi. Kami meminta kejelasan penyelesaian perselisihan ini dari instansi terkait,” tukasnya.

Kepala Mandor, Rusdi alias Pak Teng mengutarakan keluhan yang sama.

Ia mengaku sudah terikat kerja sejak tahun 2003 silam.

Menurut dia, itu bukan waktu sebentar.  

“Harapannya, kalau bisa cepat selesailah dan hak pesangon kami dibayar. Karena itu kebutuhan. Kasihan saya dan buruh-buruh lain. Dinas terkait tolong percepat penyelesaian perselisihan ini,” harapnya.

Sementara itu saat akan dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Pontianak Junaidi menerangkan dirinya sedang tidak berada di tempat karena menghadiri rapat yang tidak bisa ditinggalkan.

“Saya lagi ke DPRD. Jam 1 ke DPRD lagi,” katanya via seluler.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved