Buruh Landak Tolak Surat Edaran Menaker Terkait Penetapan UMK Tahun 2018
Untuk aksi itu pihaknya sudah memberitahukan pada Kapolres dan Ketua DPRD, melalui surat mengenai penolakan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Dhita Mutiasari
Sementara kalau memakai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, maka UMK tahun 2018 untuk di Kabupaten Landak hanya sebesar Rp 2.174.000.
Secara otomatis selisih antara hasil survei KHL dengan UMK sangat jauh.
"Maka oleh karena itu, kami tetap menolak surat edaran tersebut. Apabila masih tetap dipaksakan, maka kami akan melakukan aksi mogok besar-besaran," ancamnya.
Untuk aksi itu sendiri pihaknya sudah memberitahukan kepada Kapolres dan Ketua DPRD, melalui surat mengenai penolakan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.
"Jadi lebih tinggi undang-undang atau surat edaran," tegasnya.
Diakuinya bahwa (Besok,-Red) ada rapat, bersama Pemerintah dan unsur dewan pengupahan untuk melakukan koordinasi tentang persoalan penetapan UMK tahun 2018.
"Jadi penetapan untuk UMK Landak tahun 2018 tergantung hasil dari koordinansi rapat besok. Namun penetapan dari Pemerintah paling lambat 21 November sudah ditetapkan UKM Kabupaten Landak," tutupnya.