Pemkab Sekadau Berikan Penyuluhan Tipidkor ke ASN dan Kades

Pemerintah Kabupaten Sekadau memberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (Tipidkor).

Tayang:
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Pemerintah Kabupaten Sekadau memberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (Tipidkor), kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sekadau. Kegiatan penyuluhan hukum terpadu tersebut dilaksanakan di aula Serbaguna Kantor Bupati Senin (6/11/2017). 

Sehingga, kata dia, para ASN dan kepala desa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di Kabupaten Sekadau,” ujarnya singkat.

Hadir dalam kegiatan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Jeffray Raja Tugam, Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, Pabung Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, Mayor Inf Budi Sumarjono, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Sekadau, Camat dan kepala desa se-Kabupaten Sekadau.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved