Pemkab Sekadau Berikan Penyuluhan Tipidkor ke ASN dan Kades
Pemerintah Kabupaten Sekadau memberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (Tipidkor).
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Kabupaten Sekadau memberikan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi (Tipidkor), kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sekadau.
Kegiatan penyuluhan hukum terpadu tersebut dilaksanakan di aula Serbaguna Kantor Bupati Senin (6/11).
Bupati Sekadau, Rupinus menuturkan, materi yang disampaikan tentang tindak pidana korupsi yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peran institusi penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Termasuk proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri maupun kejaksaan.
“Penyuluhan hukum terpadu sangat penting, terutama kepada para peserta ASN dan kepala desa se Kabupaten Sekadau,” ujarnya.
(Baca: Fantastis! Kayu Ilegal Sawmill di Sekadau Rugikan Negara Nilainya Tak Tanggung-tanggung )
Ia menegaskan, penyuluhan hukum terpadu itu dilaksanakan bukan berarti ASN dan kepala desa di lingkungan Pemkab Sekadau tidak mengetahui tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kegiatan tersebut dilakukan, untuk memberikan pemahaman dan pengertian yang lebih mendetail dan mendalam.
“Tindakan apa yang termasuk tindak pidana korupsi, tindaka administrasi apa yang bisa menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi dan sebagainya,” jelasnya.
“Yang terpenting mengetahui proses penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan. Ini untuk memberikan rambu-rambu bagi ASN dan kepala desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pelayanan publik,” sambung Rupinus.
Ia mengatakan, tugas ASN dan kepala desa bukan merupakan tugas yang ringan. Untuk itu, kata dia, kegiatan itu dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pengertian mendalam mengenai tindak pidana korupsi.
Sehingga, tindakan tersebut bisa dihindari dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi masing-masing para pelayan masyarakat.
“Tujuan akhirnya yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Sekadau,” ucapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Afronius Akim Sehan mengatakan, penyuluhan hukum terpadu tersebut untuk memberikan pemahaman mendalam bagi ASN dan kepala desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pemkab-sekadau_20171106_190921.jpg)