3 Perusahaan Galian C di Sintang Diduga Tak Kantongi Izin
Cuma satu dari tiga perusahaan yang hadir. Namun kami dapat menyimpulkan bahwa kegiatan mereka di sana memang tidak memiliki izin.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Bappenda menggelar rapat tertutup dengan memanggil tiga perusahaan Galian C yang diduga tanpa izin melakukan aktivitas penambangan material di Kecamatan Ketungau Hulu.
Adapun tiga perusahaan tersebut yaitu PT Tripa Abadi, PT Dua Citra Mandiri, dan PT Cipta Cibinong Kontraktor.
Namun hanya satu perwakilan perusahaan yang hadir, yaitu Kepala Peralatan PT Tripa Abadi Panca Agus bertempat di Gedung DPRD Sintang, Senin (6/11/2017) siang.
"Kita melaksanakan rapat kedua hari ini dan melibatkan pihak-pihak yang lebih luas lagi. Dari perusahaan ini, cuma satu dari tiga perusahaan yang hadir. Namun kami dapat menyimpulkan bahwa kegiatan mereka di sana memang tidak memiliki izin," ujar Ketua Komisi A, Syahroni.
(Baca: Terkait Galian Batu, Camat Kelam Permai Jalin Koordinasi dengan BKSDA )
Syahroni menjelaskan bahwa untuk PT Tripa Abadi sudah beroperasi sejak tahun 2014, sementara PT Duta Citra Mandiri baru beroperasi tahun 2016 saat KSO dengan PT Tripa Abadi. Sementara PT Cipta Cibinong Kontraktor beroperasi pada tahun 2017.
"Pengakuan dari mereka bahwa tahun 2016-2017 baru mereka mengurus perizinan. Namun izin mereka akui miliki ini pun kita belum pernah melihat. Tapi yang pasti kan 2014-2015 itu PT Tripa Abadi tidak mengantongi izin, artinya dua tahun tanpa izin," katanya.
Oleh karena itu, sesuai dan fungsi dan wewenang pihaknya sebagai lembaga legislatif, tentu akan mendorong upaya dari eksekutif untuk melakukan langkah-langkah yang berkaitan dengan PAD, terutama terhadap kegiatan perusahaan tersebut selama ini.
"Kalau rekomendasi dari kita ke eksekutif mereka harus menagih. Kita juga mencantumkan landasan hukum kita apa. Dinas terkait nanti akan mencari data terkait kontrak. Nanti di sana akan muncul berapa volume pekerjaan, berapa tanggungjawab yang diabaikan," katanya.
Namun terkait legalitas ketiga perusahaan tersebut yang belum jelas. Pihaknya meminta pihak eksekutif atau dinas terkait untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan. Sampai nantinya pihak perusahaan berkomitmen untuk bertanggungjawab terhadap PAD.
"Tidak menutup kemungkinan bila pihak pelaku usaha yang melanggar ini tidak punya komitmen terhadap daerah kita. Bisa juga kami rekomendasikan penindakan di tingkat hukum. Kita berikan batas waktu sebelum 20 November 2017," tegasnya.
Selain itu, Syahroni juga cukup menyayangkan kenapa sampau perusahaan tersebut sampai bertahun-tahun bisa melakukan aktivitas tanpa izin eksploitasi dan pengolahan. Ditambah lagi hasil tambang tersebut kemudian dijual lagi ke pihak lain.
"Izin eksploitasi dan pengolahan oni yang tidak dimiliki perusahaan yang tadi kita panggil. Kalau ada izin tentu tidak masalah, contoh kegiatan yang sama di daerah Bukit Labu dan Bukit Mande, itu punya izin semua. Mereka punya kewenangan untuk bisnis dan transaksi dengan pihak lain," jelasnya.
Sementara itu perwakilan PT Tripa Abadi yang juga kepala bagian peralatan, Panca Agus saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait izin perusahaannya untuk penambangan Galian C enggan memberikan komentar. Pihaknya langsung keluar dan menuju mobil.