Prostitusi Online
Prostitusi Online Singkawang Terungkap, Mucikari Beberkan Identitas Pelanggan hingga Tarif
Tertangkapnya seorang mucikari ini, dimana sebelumnya kita melakukan Cyber Patrol. Dari Cyber Patrol itu, kita menemukan sistem jual beli anak di
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TRY JULIANSYAH
Tersangka OSD saat memberikan keterangan di hadapan Kepala Unit (Kanit) Idik IV PPA Reskrim Polres Singkawang, IPDA Inda Purwati S.T.K, Jumat (3/11/2017).
Dari bisnis tersebut, mucikari tersebut mendapatkan keuntungan kurang lebih setengah dari harga penjualan.
"Dari penjualan itu mucikari mendapatkan sebesar Rp 400 ribu, sedangkan sisanya Rp 300 ribu diberikan kepada korban," katanya.
(Baca: Ini Cara Mudah Bikin Kopi Enak ala Owner Kopi Bang Aziz )
"Atas perbuatannya, tersangka OSD dikenakan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancamannya paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.
Untuk korban diakuinya saat ini sudah kita serahkan ke Dissos Singkawang untuk diserahkan kepada orangtuanya. (*)
Rekomendasi untuk Anda