5 Fakta di Balik Penangkapan Penyebar Meme Setya Novanto, Nomor 5 Kader Parpol!

Foto Setya Novanto dibuat mirip dengan karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.

Editor: Agus Pujianto
BBC.COM
SETYA NOVANTO 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beberapa waktu lalu, publik diramaikan dengan beredarnya meme Setya Novanto yang sedang sakit.

Dalam foto tersebut, tampak Setya Novanto tengah menggunakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) tersebar di media sosial.

Foto Setya Novanto dibuat mirip dengan karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.

Oleh karena itu, Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto melaporkan Dyan Kemala Arrizqi dengan dasar hukum UU ITE.

Baca: Warga Pontianak Cari Pemerkosa Bocah di Facebook, Pengakuan Mengejutkan Pun Muncul!

Berikut TribunWow.com rangkum fakta-fakta di balik penangkapan Dyan Kemala Arrizqi.

1. Motif Pembuatan Meme
Dilansir dari Kompas.com, menurut Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif Dyan Kemala Arrizqi membuat dan menyebarkan meme Ketua DPR Setya Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara hanyalah sekadar iseng.

Namun, Arif mengatakan, polisi tetap akan mendalami motif sesungguhnya Dyan mengunggah dan menyebarkan sejumlah meme Novanto.

Asep menambahkan, pihaknya masih memburu penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang belum tertangkap.

Baca: Muhaimin Iskandar Terkenang Warga Sanggau dan Siantan, Siapa Mereka?

2. Unggah Meme di Instagram 
Dyan Kemala Arrizqi mengunggah foto meme Setya Novanto di akun instagram pribadinya tertanggal 7 Oktober 2017, dan menyebar luas ke masyarakat.

Kini dalam surat laporan kepolisiannya, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

3. Barang Bukti
Dyan Kemala Arrizqi ditangkap di rumahnya di Duta Garden Blok F8 No.1, Perumahan Duta Garden, Tangerang.

Ia ditangkap pada hari Selasa, 31 Oktober 2017 pada pukul 22.00.

Baca: Hasil Liga Champions 2 November 2017, 1 Tim Susul PSG dan Munchen ke Babak 16 Besar!

Barang bukti yang disita oleh kepolisian pada saat penangkapan adalah 1 tablet Samsung warna hitam abu-abu, 1 SIM card Simpati No 0822 72418602, dan 1 memori card merek Vigen dengan kapasitas 32 GB.

4. Ancaman Hukuman
Laporan yang diterima kepolisian atas Kasus Dyan diterima pada 10 Oktober lalu dengan nomor LP/1032/X/2017

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca: Ya Tuhan! Pria Ini Mutilasi Kekasihnya Sendiri, Jasadnya Dijadikan Boneka Pemuas Birahi

5. Kader PSI
Dilansir dari kompas.com , Dyan diketahui berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Kami berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu.

Toni mengatakan, PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyann selama diperiksa polisi. (TribunWow.com/Dian Naren)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved