All Operator! Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Indosat, Telkomsel, Tri, Axis dan XL

Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Registrasi Kartu SIM Prabayar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIMprabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.

Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.

Berikut cara regitrasi semua operator seluler:

Indosat

Untuk melakukan registrasi ulang Indosat Ooredoo dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Ketik:ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim ke:4444

Sedangkan untuk registrasi kartu prabayar Indosat Ooredoo bagi pengguna yang baru caranya adalah:

Ketik: NIK#NomorKK#
Kirim ke: 4444

Telkomsel

Telkomsel telah menyediakan berbagai layanan agar pelanggan mudah melakukan registrasi.

Selain SMS, pelanggan dapat menghubungi Call Center 188, website www.telkomsel.com, mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, layanan asistensi GraPARI virtual, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.

Untuk pelanggan lama Telkomsel, registrasi ulang dapat dilakukan dengan cara ketik ULANG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sedangkan untuk calon pelanggan Telkomsel, cara melakukan registrasi adalah dengan ketik REG NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Axis

Person In Charge (PIC) XL Centre Pontianak, Alicia mengatakan mereka telah mempersiapkan diri jauh-jauh hari terkait kebijakan Kemenkominfo yang mengharuskan registrasi pengguna kartu prabayar menggunakan NIK yang terdapat di KTP dan KK.

Diungkapkannya XL mendukung kebijakan ini karena tujuannya untuk melindungi pengguna dan memudahkan pelayanan jasa.

Pihak XL juga telah memberikan edukasi kepada penggunanya dengan memberitahukan kebijakan ini melalui akun resmi XL di media sosial seperti Line, Twitter, dan Facebook.

(Baca: Alexis Pertama! Operasi Senyap Sasar Praktik Prostitusi Terselubung di Jakarta )

"Kalau untuk XL center Pontianak sendiri kita ada akun instagram @xlcenterpontianak di sana kita informasikan aturan yang berlaku tanggal 31 Oktober nanti," katanya, Selasa (17/10/2017).

Pihak XL telah bekerjasama dengan Kominfo untuk memberitahu pengguna mereka, Alicia mengakui pemberitahuan secara massal dikirim melalui pesan dari Kominfo.

Untuk pengguna kartu XL, termasuk lah Axis, dapat melakukan registrasi ulang dengan cara ketik ULANG#NIK#No KK# Kirim ke 4444

Sementara untuk pengguna yang baru dapat melakukan registrasi dengan cara ketik DAFTAR#NIK#No KK# kirim ke 4444

Alicia mengatakan jika di atas tanggal 28 Februari 2017 pengguna belum registrasi menggunakan NIK maka kartunya akan diblokir secara bertahap.

XL

Person In Charge (PIC) XL Centre Pontianak, Alicia mengatakan mereka telah mempersiapkan diri jauh-jauh hari terkait kebijakan Kemenkominfo yang mengharuskan registrasi pengguna kartu prabayar menggunakan NIK yang terdapat di KTP dan KK.

Diungkapkannya XL mendukung kebijakan ini karena tujuannya untuk melindungi pengguna dan memudahkan pelayanan jasa.

Pihak XL juga telah memberikan edukasi kepada penggunanya dengan memberitahukan kebijakan ini melalui akun resmi XL di media sosial seperti Line, Twitter, dan Facebook.

"Kalau untuk XL center Pontianak sendiri kita ada akun instagram @xlcenterpontianak di sana kita informasikan aturan yang berlaku tanggal 31 Oktober nanti," katanya, Selasa (17/10/2017).

Pihak XL telah bekerjasama dengan Kominfo untuk memberitahu pengguna mereka, Alicia mengakui pemberitahuan secara massal dikirim melalui pesan dari Kominfo.

Dikatakannya pengguna XL di Pontianak semakin naik semenjak 4G masuk ke Pontianak. Bahkan hari ini sudah banyak yang datang membawa KK meminta bantu dalam proses registrasi ulang.

Untuk pengguna kartu XL dapat melakukan registrasi ulang dengan cara ketik ULANG#NIK#No KK# Kirim ke 4444

Sementara untuk pengguna yang baru dapat melakukan registrasi dengan cara ketik DAFTAR#NIK#No KK# kirim ke 4444

Alicia mengatakan jika di atas tanggal 28 Februari 2017 pengguna belum registrasi menggunakan NIK maka kartunya akan diblokir secara bertahap.

Tri

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.

Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.

Bisa juga melalui website. Cukup klik link ini.

Jika terjadi kegagalan, lihat petunjuk disini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved