Ini Tiga Raperda yang Sedang Digodok Pemkab Kayong Utara
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara ditahun 2017 ini sedang menyusun tiga Raperda.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK, CO, ID. KAYONG UTARA – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara ditahun 2017 ini sedang menyusun tiga Raperda yang sudah menjadi amanah pemerintah pusat.
Dikatakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara Tommy Djunaidi, tiga Raperda yang disusun ini, termasuk Rapeda yang mendesak untuk segera dilaksanakan, bahkan dengan waktu beberapa Bulan yang tersisa ini, diharapkan tiga Raperda ini dapat segera diselesaikan olehnya ditahun ini pula.
Adapun tiga Raperda yang disusun ini ialah Raperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU), Raperda Kawasan Kumuh dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
(Baca: Iwan Targetkan Kopi Kayong Utara ke Pasar Nasional )
Untuk Raperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sendiri, dijelaskan Tommy Djunaidi setiap pengembang (Developer) yang ada di Kayong Utara diharapkan dapat menyerhakan aset perumahan yang sudah selesai dibangun dan dihuni oleh masyarakat.
“Raperda PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas), inti Perda itu setiap pengembang yang ada di Kayong Utara ini, setelah membangun dan akad kredit dan dihuni itu, pengembang menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas umum di perumahan yang mereka buat kepada Pemda, sehingga Pemda punya tanggungjawab dalam pemeliharaan PSU tersebut, itu amanat regulasi yang dibuat Pemerintah Pusat,” tutur Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara Tommy Djunaidi, Jumat (27/10/2017).
Sedangkan Raperda yang kedua ialah, Raperda Kawasan Kumuh yang mana ini juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga melalui Raperda ini dan kemudian dapat disahkan oleh DPRD Kabupaten Kayong Utara maka mekanisme penanganan dan aturan penggaran dikawasan kumuh ini dapat dijalankan sesuai dengan aturan yang jelas.
“Raperda kawasan kumuh ini intinya menjelaskan apa tindakan Pemda Kayng Utara terkait kawasan kumuh, karena ini akan bicara dengan sanitasenya, drainasenya, air bersihnya, limbahnya, sampahnya. Ini juga berkaitan dengan skema pendanaan, dari Perda keluar nampak tindaklanjut yang harus dilakukan pada kawasan kumuh, mengakibatkan siapa melakukan apa, dan bagaimana system penganggaran dikawasan kumuh,” jelasnya.
Sedangkan yang ke tiga, terkait Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Ini berkaitan dengan rencana Pengembang (Developer) ataupun pemerintah daerah sendiri untuk membangun suatu perumahan.
Khusus untuk Pengembang sendiri diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Dinas terkait bila ingin membangun perumahan di Kabupaten Kayong Utara, hal ini berkaitan dengan kelayakan daerah yang akan dibangun.
Dilanjutkan Tommy Djunaidi, hal ini juga amanat dari pemerintah pusat, terkait bagaimana pemerintah Kabupaten Kayong Utara menyikapi rencana pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang ada.
“Misalnya mempertimbangkan lokasi, lokasi yang dibangun kawasan perumahan itu harus memiliki daya dukung, seperti ada jalannya, listriknya, telephone, air bersih, lokasi permukiman harus sehat, udara harus bersih dan tidak terletak rawan bencana. Jadi kewajiban pemerintah melindungi masyarakat kayong utara, termasuk di dalamnya memastikan masyarakatnya tinggal diwilayah nyaman. Termasuk Komplek, jadi kalau pengembang pun, ketika menemukan tanah di titik A tidak bisa serta merta membangun perumahan, harus koordinasi dulu dengan Pemda.