Sidang Kedua, Rektor IAIN Pontianak Ajukan Eksepsi
Sidang nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk dipimpin oleh Hakim Ketua Haryanta SH MH bersama dua orang hakim anggota dan panitera.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Suasana sidang kedua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) IAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012, Hamka Siregar di Ruang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kamis (26/10/2017)
Usai dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pontianak, sebelumnya sempat bermunculan beberapa anggapan miring terhadap kinerja kejaksaan. Tahap dua yang dilakukan penyidik kepolisian dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka Hamka Siregar kepada kejaksaan terkesan diproses lamban.
Usai dilakukan tahap dua pada 15 Agustus 2017, hingga satu bulan kemudian masih belum dilimpahkan ke pengadilan.
Akhirnya, berkas perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri pada Selasa (3/10/2017) sore. Itu dilakukan setelah lewati pelbagai macam pemeriksaan ulang.
Halaman 2 dari 2