Registrasi Kartu Prabayar
Registrasi Kartu SIM Prabayar Ternyata Terbatas, Bagaimana Jika Tak Tervalidasi?
Registrasi Kartu SIM Prabayar Ternyata Terbatas, Bagaimana Jika Tak Tervalidasi? Temukan jawabannya disini.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Registrasi bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator seluler.
Untuk setiap orang, hanya diberi jatah 3 nomor perdana.
Artinya, untuk setiap NIK hanya bisa registrasi untuk 3 kartu.
(Baca: Terbit Hari ini, Berikut Berita Unggulan Tribun Pontianak )
Sementara untuk nomor KK sendiri, bisa digunakan sesuai jumlah yang terdata di dalamnya.
Kalaupun nomor yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti komunikasi M2M yang kebutuhannya melebihi 3 nomor, hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik operator.
Ketentuan ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menkominfo nomor 12 tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan Menkominfo nomor 14 tahun 2017 di pasal 11.
(Baca: Mobil Hantu, Tiba-Tiba Muncul di Persimpangan Lalu Menabrak Mobil )
Registrasi kartu sendiri, tak begitu saja dimasukkan. Nantinya akan ada validasi dari operator seluler.
Setelah dinyatakan berhasil, operator seluler akan mengaktifkan nomor paling lambat 1x24 jam.
Memang ada kemungkinan gagal saat registrasi. Tapi ada lima kali kesempatan untuk mengulang.
Kalaupun akhirnya tetap gagal, proses validasi bisa ditunda.
(Baca: Miris! Angin Kencang Porak Porandakan Rumah Seorang Kakek di Paloh )
Namun dengan ketentuan wajib mengisi mengisi formulir surat pernyataan, yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar sehingga bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
Selain itu, juga secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Saat melakukan registrasi, isian harus benar-benar sesuai.
Sebab jika menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain, maka operator seluler diwajibkan menonaktifkan nomor tersebut.
(Baca: Ramalan Zodiak Anda! Asmara Libra: Salah Besar Tak Lakukan Ini, Pasti Nyesal! )
Keamanan Data Pribadi
Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan pihaknya memastikan pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar.
Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.
"Operator kami beri password untuk bisa mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau sekarang dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ujar Zudan, seperti dikutip Kompas.com.
"Kami jamin operator hanya bisa melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena akses yang diberikan berbeda. Data yang bisa dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, tempat tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan langsung terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuh Zudan.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai E-KTP tersebut.
Pasalnya masih ada alternatif lain untuk mengetahui NIK.
"Kalau sekarang misalnya belum ada E-KTP, tidak apa-apa. Karena NIK itu kan melekat ke orangnya, jadi NIK itu ada juga di KK," katanya.
"Sekarang bayi yang baru lahir pun langsung diberikan NIK, tapi dicantumkannya di KK. Nah, untuk yang belum punya E-KTP, bisa memakai NIK itu. Asal KK-nya ada," imbuhnya.

Beberapa waktu terakhir muncul kekhawatiran soal keamanan data pribadi yang diberikan saat registrasi.
Ternyata, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan operator seluler untuk menyimpan data pelanggan selama masih
aktif berlangganan.
Jika sudah tidak aktifpun data wajib disimpang paling sedikit 3 bulan sejak tanggal ketidakaktifan.
Selanjutnya, opertor juga wajib merahasiakan data dan/atau identitas pelanggan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menkominfo nomor 12 tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan Menkominfo nomor 14 tahun 2017 di pasal 11.
Cara Mudah Registrasi
Pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dengan mengirim SMS ke 4444.
Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pengguna lama dan baru wajib mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.
Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.