Tahanan Polres Kayong Utara Kabur

Segini Jumlah Petugas Piket Saat Tahanan Polres Kayong Utara Kabur

Berdasarkan informasi yang Tribun himpun, saat Halidek kabur, ada enam anggota yang saat itu tengah piket.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MUHAMMAD FAUZI
Tersangka kasus narkoba, Halidek yang kabur dari sel tahanan Polres Kayong Utara 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tahanan Polres Kayong Utara, Halidek (43) nekat kabur dari sel, Selasa, (17/10) sekitar Pukul 18.00 WIB.

Warga Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir ini, dikabarkan menjebol ventilasi toilet sel Mapolres Kayong Utara.

Berdasarkan informasi yang Tribun himpun, saat Halidek kabur, ada enam anggota yang saat itu tengah piket.

(Baca: Copot Besi Sel Tahanan Mapolres, Halidek Bantah Menggunakan Ilmu Ghaib Saat Kabur )

Namun saat itu tak ada satupun yang menyadari sampai tahanan lain menggedor pintu sel yang kemudian didatangi petugas.

Setibanya petugas jaga di ruang sel, tahanan menyampaikan Halidek sudah melarikan diri.

Tak butuh waktu lama, warga Pulau Kumbang yang terjerat kasus narkoba ini, menyerahkan diri ke pihak Kepolisian.

(Baca: Kabur Dari Sel Tahanan Polres Kayong Utara, Ini Alasan Halidek )

Halidek mengaku terpaksa kabur karena mengetahui sang kakak sakit, dan tidak berani izin ke anggota Polres karena takut tidak diberi izin.

(Baca: Aneh! Seorang Wanita Ambil Parfum di Rak Toko Kemudian Angkat Roknya, Ini Yang Dilakukan )

"Saya kabur karena kakak saya sakit, mau izin tapi tidak berani, pikiran saya sudah campur aduk, makanya kabur," terangnya.

Halidek membantah menggunakan ilmu tenaga dalam untuk kabur dari sel Polres Kayong Utara.

(Baca: Pemerintah Siapkan Ekspor Hasil Pertanian, Nilainya Fantastis! )

Menurutnya, jeruji besi yang berada di WC dengan mudah ia lepaskan untuk kabur.

"Tidak ada pakai tenaga dalam, saat tarik sekali saja besinya tanggal, lalu saya keluar," kata Halidek.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved