Rajuini: Pemungutan Suara Ulang di Antibar Langgar Perbup Nomor 10 Tahun 2017
Karena kebijakan Pemkab melakukan pemungutan suara ulang itu sudah jelas melanggar Perbup itu sendiri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Pilkades Desa Antibar yang dijadwalkan hari ini, Senin (16/10/2017) dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Mempawah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa, dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa.
“Sebenarnya pemenangnya sudah ada. Namun, Pemkab telah menjadwalkan pemilihan atau pemungutan suara ulang. Ini jelas melanggar Perbup. Semestinya sudah dilakukan pelantikan,” terang Wakil Ketua DPRD Mempawah, Rajuini, Senin (16/10/2017).
Sebenarnya, lanjut Rajuini pada pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar beberapa bulan lalu bersamaan dengan desa lain sudah ada pemenangnya, Hatemon.
(Baca: Suasana Gugatan Cakades Hatemon Untuk Pemkab Mempawah di PTUN )
Diadakannya pemungutan suara ulang di TPS 2 yang akan dilakukan di GOR Opu Daeng Menambon Mempawah menimbulkan gejolak dari masyarakat. Bahkan, sejumlah massa melakukan aksi protes terkait pemilihan ulang itu.
“Jika pemerintah Kabupaten Mempawah mematuhi Perbup nomor 10 tahun 2017, permasalahan ini selesai. Sayangnya, Perbup ini ditabraknya, sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat,” sesal Rajuini.
Adanya polemik di Pilkades Antibar ini, Rajuini minta persoalan Pilkades tak dikaitkan dengan politik, atau pelaksanaan Pilbup Mempawah pada tahun 2018.
“Pilkades ini sudah berjalan demokratis. Jangan digiring keranah politik atau pemilihan Bupati Mempawah tahun depan. Yang nantinya akan menimbulkan benturan di masyarakat,” tambahnya lagi.
(Baca: Sejumlah Massa Gelar Aksi Protes Pilkades Ulang, Ini Tuntutannya )
Jika Pemkab terus berkeras akan menggelar pemungutan suara ulang, Rajuni minta kepada pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan dampak baik atau buruknya ke depan.
“Karena kebijakan Pemkab melakukan pemungutan suara ulang itu sudah jelas melanggar Perbup itu sendiri. Ini dikhawatirkan akan berdampak buruk nantinya,” tambah Rajuini Lagi.
Sebagaimana diketahui, terkait dengan kebijakan Pemkab melakukan pemungutan suara ulang, Cakades terpilih nomor urut 1, Hatemon menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (9/10/2017).
(Baca: Batuk dan Pilek Mendominasi di Balai Pengobatan Sejahtera )
Hatemon didampingi oleh beberapa orang yang tergabung dalam tim suksesnya. Ada tiga kuasa hukum diantaranya Hadi Suratman, Sugeng Wahyudi dan Yadit. Tim Cakades bersikukuh menolak proses pemilihan ulang di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 2.
Hal ini menyusul surat pemberitahuan pemilihan ulang Cakades Antibar Nomor 271/024/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Antibar.
Selain menolak pemilihan ulang, tim Hatemon juga meminta penetapan Hatemon sebagai Kades pemenang Pilkades dan segera melantik Hatemon.