Berita Video
Suasana Gugatan Cakades Hatemon Untuk Pemkab Mempawah di PTUN
Ada tiga kuasa hukum diantaranya Hadi Suratman, Sugeng Wahyudi dan Yadit. Tim Cakades bersikukuh menolak proses pemilihan ulang di TPS 2.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Calon Kepala Desa (Cakades) Antibar Kecamatan Mempawah Timur nomor urut satu, Hatemon menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Ahmad Yani Pontianak, Senin (9/10/2017).
Hatemon didampingi oleh beberapa orang yang tergabung dalam tim suksesnya.
Saat ini, Kuasa Hukum Cakades Hatemon sedang mengisi berkas-berkas pendaftaran gugatan.
(Baca: Cakades Hatemon Layangkan Gugatan PTUN Untuk Pemkab Mempawah )
Ada tiga kuasa hukum diantaranya Hadi Suratman, Sugeng Wahyudi dan Yadit.
Tim Cakades bersikukuh menolak proses pemilihan ulang di Tempat Pemilihan Suara (TPS) 2.
Hal ini menyusul surat pemberitahuan pemilihan ulang Cakades Antibar Nomor 271/024/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Antibar.
(Baca: BREAKING NEWS: Seorang PNS Kapuas Hulu Ditemukan Tewas, Kondisinya Mengenaskan! )
Selain menolak pemilihan ulang, tim Hatemon juga meminta penetapan Hatemon sebagai Kades pemenang Pilkades dan segera melantik Hatemon sebagai Kepala Desa terpilih.