Pilkada Serentak

Ikutkan Anak Kegiatan Politik, Berarti Melanggar 3 Hal Ini

Jelang Pilkada serentak 2018 di Kalbar, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Achmad Husainie mengimbau kepada semua pihak,

Net
Komisi Perlindungan Anak. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jelang Pilkada serentak 2018 di Kalbar, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Achmad Husainie mengimbau kepada semua pihak, untuk tidak melibatkan anak di berbagai kegiatan politik.

Ia menegaskan, apabila dalam kegiatan politik Pilkada serentak mendatang melibatkan anak-anak, maka dalam UU Perlindungan Anak telah diatur ancaman hukuman.

"Kepada orang tua dan panitia atau koordinator yang mengerahkan anak ikut kegiatan kampanye, dapat diancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak," katanya, Sabtu (14/10/2017).

(Baca: Modifikasi Kawasaki Ninja Z250 Konsep Naked Bike Army, Begini Penampakannya )

Hal ini diungkapkannya lantaran Undang-undang (UU) Pemilu maupun UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, telah mengatur perihal tersebut.

"Mereferensi ke undang-undang hukum kita yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa ada namanya kategori perlindungan khusus," katanya.

(Baca: Bawaslu Minta Masyarakat Lapor, Bila Ada Penghinaan dalam Kampanye Pilkada )

Ia mengungkapkan, tak jarang ditemukan anak yang diikutsertakan dalam kegiatan politik, seperti pada tahapan masa kampanye.

"Nah di situ, anak-anak dilarang untuk dilibatkan dalam kegiatan yang sifatnya massal, kegiatan politik atau mengandung kerusuhan atau membahayakan anak-anak," terangnya.

(Baca: 11 Tahun Menanti, Akhirnya Siti Nurhaliza Hamil, Sekarang Sudah Memasuki 4 Bulan! )

Ia menyebutkan, setidaknya ada tiga hal yang dilanggar oleh mereka yang mengikutsertakan anak dalam kegiatan politik. Aspek kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Setiap anak berhak untuk sehat. Ia menjelaskan, fisik seorang anak tidak sama dengan orang dewasa.

Bila diikutsertakan kegiatan kampanye di ruang terbuka dalam kondisi panas maupun hujan, maka orang tua ataupun pihak yang mengajak, telah melanggar hak-hak anak.

(Baca: Inilah Persiapan Live Steaming Press Conference Duo Maia dan Al Ghazali di Qubu Resort )

"Anak-anak yang tidak kuat kondisi fisiknya saat berjemur itu dibawa orangtuanya di lapangan terbuka, apa kuat?," ujarnya.

Dari sisi pendidikan, lanjut dia, anak yang ikut dalam kampanye akan terampas waktunya untuk belajar.

Sedangkan dari sisi sosial, lantaran diikutsertakan dalam kampanye, anak yang seharusnya punya waktu bermain yang cukup, malah menjadi berkurang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved