Bunyi Palu Hakim yang Tak Enak Didengar
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan `menganulir' penetapan tersangka megakorupsi KTP elektronik.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - KECEWA! Ya, kita semua lagi-lagi disuguhi sebuah dagelan konyol dari drama pendek meja hijau di negeri ini.
Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan `menganulir' penetapan tersangka megakorupsi KTP elektronik.
Adalah Cepi Iskandar yang menjadi hakim ke sekian di PN Jaksel yang memberi kabar suka bagi tersangka korupsi.
Sebelumnya, lima hakim di pengadilan yang sama juga melepas sejumlah tersangka korupsi yang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan, kini, lagi-lagi, lembaga antirasuah itu harus mendengar bunyi ketukan palu hakim yang sangat tidak nyaman didengar gendang telinga.
(Baca: Menangkan Setya Novanto, Hakim Cepi Rajin Salat Meski Terbentur Sidang )
Dan, benar seperti selama ini dikatakan banyak orang, Setya Novanto adalah sosok yang benar-benar sulit `disentuh' hukum.
Terbukti, politisi Partai Golkar itu kembali bisa lolos dari jerat hukum yang dipasang oleh KPK.
Dari kasus Setnov -demikian politisi berwajah innocence ini biasa disapa-memberi gambaran bahwa tak ada yang sulit membuat `mandul' berbagai perangkat aturan di negeri ini.
Tidak salah kalau ada yang memarodikan vonis (putusan) hakim Cepi Iskandar pada hari Sabtu (29/9) adalah `hari kesaktian' Setnov.
Dan, harus diakui, untuk urusan belitan kasus (hukum), Setnov terbilang jemawa. Masih ingat kasus Bank Bali? Setnov adalah satu dari sejumlah tersangka yang tersangkut megaskandal korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 904 miliar tahun 1999.
Sejumlah tersangka masuk bui, tapi tidak demikian dengan Setnov yang entah kenapa Kejaksaan Agung tanpa alasan yang jelas menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 18 Juni 2003.
Demikian pula kasus `papa minta saham' yang menyeret-nyeret nama Setnov, mentah di sidang etik Mahkamah Kehormatan DPR.
Terlepas dari kepiawaian Setnov `mencandai' hukum, publik melihat ada ketidakberesan dari para pemegang palu keadilan di negeri ini.
Sebab, kasus Setnov bukanlah yang kali pertama, tapi sudah merupakan kali keenam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hakim-cepi-iskandar_20170929_184641.jpg)