Jonru Ginting - Ditahan dan Ancaman Hukumannya di Atas Lima Tahun

Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNFILE/IST
Jonru Ginting 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, ditahan polisi.

Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka. Kemarin, Jonru menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.

Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.

(Baca: Jonru Ginting - 6 Fakta Tentang Dirinya, Tuduh Orangtua Jokowi Tak Jelas )

"Ya ditahan," ujar Pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2017).

Juju menilai penahanan kliennya itu dipaksakan. Ia menjelaskan, status Jonru dalam pemeriksaan kemarin sebagai saksi.

Alasan polisi menahan Jonru disebut sangat normatif, seperti memiliki dua alat bukti yang cukup, dan pasal yang dijerat mengharuskan Jonru ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Jadi terlalu dipaksakan," ujar Juju.

(Baca: Jonru Ginting - Dilaporkan ke Polisi, Unggahan Tulisannya Diduga Memprovokasi Umat Beragama )

Sebelumnya, Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved