Korupsi KTP Elektronik

ICW Tidak Kaget Setya Novanto Kalahkan KPK

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku tidak kaget dengan putusan hakim Cepi.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG - Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9/2017). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Hakim Cepi Iskandar jadi sorotan.

Dialah hakim tunggal sidang ugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar
Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang, Jumat (29/9/2017), Hakim Cepi mengabulkan gugatan Setya Novanto.

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Baca: Hakim Cepi Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Setya Novanto

Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Menanggapi putusan ini, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku tidak kaget dengan putusan hakim Cepi.

"Proyeksi Setya Novanto akan menang ini muncul jauh bahkan sebelum permohonan resmi diajukan yaitu ketika ada forum sidang pengujian doktoral di Surabaya dimana Setya Novanto dan Hatta Ali hadir sebagai sesama penguji calon doktor," kata Emerson dalam keterangannya, Jumat (29/9/2017).

Baca: Menang Praperadilan, Setya Novanto Kalahkan KPK

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna mengatakan hakim Cepi adalah hakim senior bertugas selama kurang lebih 20 tahun.

"Itulah pimpinan punya pilihan," ujar Sutisna di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Dia memastikan hakim Cepi independen dan tidak tunduk pada diintervensi saat menangani kasus besar. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved