Ngeri! Edy Sabet Juliyansyah dengan Pisau, Pemicunya Sepele

Tersangka jelasnya lagi, dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Tayang:
ISTIMEWA
Korban Penyabetan, Juliyansyah (41). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Edy Mulyono (44)  diduga sabet Juliyansyah (41) dengan pisau carter,  Selasa (26/09/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Pemicunya mempertahankan lahan parkir yang dikelolanya di Jalan Rahadi Usman, Pontianak Kota. 

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Dedi Mulyadi dalam bahan keterangan yang dikirimkanya menuturkan adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah pisau carter dengan ukuran 9,5 cm tanpa gagang.

Diuraikannya, kejadian tersebut bermula saat tersangka Edy Mulyono (44) meminta lahan parkir yang dikelola oleh Juliyansyah (41).

Tersangka Penyabetan, Edy Mulyono (44)
Tersangka Penyabetan, Edy Mulyono (44) 

Namun korban, kata dia, enggan memberikan dan mempertahankan lahan parkirnya tersebut.

"Karena korban tidak mau, maka tersangka merasa kesal dan akhirnya mengeluarkan pisau cater langsung membeset korban dalam posisi berhadapan dan mengenai bagian rusuk kiri korban," katanya, Selasa (26/09/2017) malam.

(Baca: Ceramah di Tablig Akbar, Ulama Ini Pastikan Pelaku Teror Bom Tak Mencium Bau Surga )

Mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi keributan masalah rebutan lahan parkir di Jalan Rahadi Usman, anggota Polsek Pontianak Kota pun langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Tersangka jelasnya lagi, dibawa ke Polsek Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi berpangkat melati satu ini pun mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka motif penyabetan pisau karena berebut lahan parkir.

"Tersangka sementara akan dikenakan pasal 351 KUHP," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved